28.3 C
Sidoarjo
Tuesday, November 3, 2026
spot_img

Makan dan Menginap Berhadiah di Kota Malang, Konsumen Cukup Kirim Struk E-Tax via WhatsApp

Pemkot Malang, Bhirawa. – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggencarkan program reward pajak daerah bertajuk “Makan di Resto dan Menginap di Hotel Berhadiah”. Mengusung semangat kolaborasi serta percepatan transformasi digital, pemerintah daerah menyiapkan sederet hadiah spektakuler, mulai dari perlengkapan elektronik, sepeda motor, tiket umrah, hingga hadiah utama satu unit mobil bagi masyarakat dan Wajib Pajak (WP) yang tertib melaksanakan kewajibannya.

Langkah strategis ini berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Melalui skema tersebut, konsumen yang bertransaksi di restoran, rumah makan, atau hotel yang telah terintegrasi dengan alat perekam transaksi elektronik (e-tax, tapping box, maupun aplikasi Persada) cukup mengunggah bukti bayar (bon bill) resmi untuk diikutsertakan ke dalam undian.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Malang, Moh. Sulton, menegaskan bahwa pemilik maupun manajemen restoran dan hotel diberikan keleluasaan penuh-bahkan sangat dianjurkan-untuk mengumumkan serta mempromosikan program ini secara terbuka di area gerai atau meja kasir masing-masing.

“Para pengusaha resto dan hotel dipersilakan mengumumkan program makan dan menginap berhadiah ini kepada para pelanggan. Ini merupakan wujud kolaborasi yang saling menguntungkan. Pelaku usaha ikut berperan mengedukasi masyarakat, sementara konsumen semakin terdorong berbelanja sekaligus aktif meminta struk resmi,” tegas Moh. Sulton.

Menurut Sulton, keterlibatan aktif pengelola usaha kuliner dan akomodasi menjadi instrumen kontrol kepatuhan pencatatan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan, minuman, dan perhotelan. Guna mendukung perluasan sistem pemantauan digital ini, Bapenda Kota Malang membuka kesempatan bagi pelaku usaha yang belum terpasang perangkat e-tax untuk mengajukan pemasangan secara cuma-cuma alias gratis.

Berita Terkait :  Bidpropam Polda Jatim Gelar Gaktibplin dan Tes Urine Anggota Polres Gresik

Masyarakat yang ingin mengikuti program undian ini cukup mengirimkan foto struk atau bon bill transaksi resmi dari resto maupun hotel ber-e-tax melalui WhatsApp Call Center Bapenda Kota Malang di nomor 0811-3200-0193.

Tidak hanya menyasar konsumen kuliner dan hotel, apresiasi kepatuhan ini juga mencakup sektor pajak daerah lainnya. Bagi Wajib Pajak PBB-P2, pengundian dilakukan otomatis berdasarkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang telah lunas pembayaran PBB-P2 Tahun 2026. Begitu pula bagi para pemilik Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berpelat nopol Kota Malang yang melunasi pajaknya tepat waktu sebelum jatuh tempo.

Berbagai hadiah menarik telah disiapkan Pemkot Malang, mulai dari dispenser, mesin cuci, lemari es, TV LED, laptop, beberapa unit sepeda motor, hingga hadiah utama satu unit mobil. Khusus untuk kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor, telah disiapkan pula hadiah istimewa berupa paket umrah dan sepeda motor.

“Kepatuhan perpajakan bukan sekadar gugur kewajiban, melainkan wujud partisipasi riil warga dalam menopang akselerasi pembangunan serta pemerataan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat Kota Malang,” pungkas Sulton optimis sinergi ini kian menekan celah kebocoran transaksi dan mendongkrak realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). [mut.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!