Mahasiswa FH Untag Surabaya Noviya Aidah Sari saat melakukan pengamatan di Pengadilan Agama Surabaya, Kamis (15/10).
PA Surabaya, Bhirawa. – Ruang sidang menjadi tempat bagi mahasiswa hukum untuk melihat bagaimana aturan beracara diterapkan dalam perkara nyata. Seperti halnya yang dilakukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya Noviya Aidah Sari saat melakukan pengamatan di Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Kamis (15/10).
Noviya memperoleh kesempatan untuk menyaksikan proses pemeriksaan perkara cerai gugat sebagai bagian dari kegiatan PLKH Litigasi Peradilan Agama.
Perkara yang diamati tercatat dengan Nomor 4681/Pdt.G/2026/PA.Sby. Penggugat, Adelia Dwi Puspita Sari binti Purnomo, mengajukan gugatan cerai terhadap Safik Udin bin Mukriono sebagai Tergugat.
Dalam perkara ini, Penggugat didampingi kuasa hukum bernama Bu Linda, sedangkan Luariono, kakak ipar Penggugat, dihadirkan sebagai saksi.
Uraian perkara menjelaskan bahwa pernikahan Penggugat dan Tergugat berlangsung sekitar satu bulan. Persoalan muncul ketika Tergugat meninggalkan rumah tanpa memberikan penjelasan. Setelah kurang lebih tiga minggu,
Tergugat kembali untuk mengambil pakaian, kemudian meninggalkan rumah lagi. Situasi tersebut menjadi latar belakang Penggugat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Surabaya.
Pada persidangan yang diamati, Majelis Hakim meminta keterangan para pihak mengenai permasalahan rumah tangga mereka. Pemeriksaan kemudian berlanjut pada saksi dari pihak Penggugat.
Sebelum memberikan keterangan, saksi terlebih dahulu disumpah untuk menyampaikan hal yang sebenarnya. Saksi menerangkan bahwa Tergugat pergi meninggalkan rumah tanpa memberikan penjelasan kepada Penggugat.
Selesai mendengarkan keterangan para pihak dan saksi, Majelis Hakim memastikan kembali apakah Penggugat tetap ingin melanjutkan gugatan cerainya. Penggugat menegaskan bahwa ia tetap yakin untuk bercerai.
Berdasarkan keterangan yang diperiksa dalam persidangan, Majelis Hakim mengabulkan gugatan cerai Penggugat terhadap Tergugat, kemudian menutup persidangan.
Dari proses tersebut, Noviya memahami bahwa pemeriksaan perkara membutuhkan keterangan yang jelas dari para pihak serta saksi. Kesaksian yang diberikan setelah pengucapan sumpah menjadi salah satu bagian penting dalam proses pemeriksaan. Hakim juga memastikan kembali sikap Penggugat sebelum mengambil keputusan atas perkara yang diperiksa.
Pengamatan ini membantu Noviya mengenali tahapan persidangan secara nyata, mulai dari pembukaan, pemeriksaan para pihak, pemeriksaan saksi, penegasan keputusan Penggugat, pertimbangan dan putusan hakim, hingga penutupan sidang. Hal tersebut memperkaya pemahaman yang sebelumnya diperoleh melalui pembelajaran hukum acara di kelas.
Pengalaman menyaksikan persidangan secara langsung menunjukkan bahwa praktik hukum memerlukan ketelitian, profesional, dan kecermatan dalam menilai keterangan. Bagi mahasiswa hukum, pengamatan ini menjadi sarana untuk memahami peran Majelis Hakim, para pihak, saksi, dan kuasa hukum dalam proses penyelesaian perkara di Pengadilan Agama. [why].




