28.8 C
Sidoarjo
Sunday, October 25, 2026
spot_img

Pedang Hukum Karhutla

Karhutla bukan sebagai ke-darurat-an nasional. Walau dampak asapnya sudah mencemari berbagai negara ASEAN. Aparat negara dengan kekuatan 60 ribu personel gabungan “masih sanggup” menangani Karhutla. Realitanya, api tetap berkorbar, makin luas. Sampai menyambar perkampungan di Bangka Selatan. Juga menyebabkan korban jiwa relawan. Karhutla pada kawasan ekosistem konservasi telah menghanguskan berbagai flora endemik. Serta satwa endemik yang dilindungi WWF (World Wide Fund for Nature).

Kini tiada lagi yang percaya Karhutla sebagai murni gejala alam. Karena mustahil gesekan ranting dan pohon bisa memicu percikan api. Sehingga kuat dugaan Karhutla dilakukan sindikat pembalakan liar. Biasanya, pohon di hutan telah ditebang pada musim hujan. Batang pohon besar telah diangkut melalui sungai yang meluap di pedalaman hutan. Sedangkan sisa-sisa yang berupa kayu cabang, ranting, dan daun, dibakar pada musim kemarau. Menjadikan api cepat merambat luas.

Bahkan telah muncul dugaan, “Karhutla yang dikehendaki.” Targetnya seluas 12,7 juta hekter. Telah muncul pula tudingan pemerintah membutuhkan lahan sangat luas untuk membuka kebun sawit, dan berbagai pohon lain, untuk menghasilkan bioetanol. Ironisnya, pemerintah memulai program swasembada energi, khususnya biofuel (B50, dan B100) sejak Juli 2026. Saat itu pula Karhutla mulai berkobar. Hutan dan lahan yang rusak, dan degradasi, karena terbakar, akan digunakan oleh pemerintah untuk investasi.

Sehingga banyak kalangan meng-khawatirkan berbagai modus deforestasi (termasuk Karhutla). Berfasar catatan Kementerian Kehutan, terdapat hutan rusak, dan terdegradasi, tersebar di 33 propinsi seluruh Indonesia. Paling luas terdapat di Riau (sekitar 830 ribu hektar), disusul DI Yogyakarta (hampir 820 ribu hektar), dan Jawa Barat (744 ribu hektar). Serta di empat propinsi se-kalimantan seluas 2,4 juta hektar. Ironisnya, Karhutla terbesar terjadi persis di propinsi Riau, dan seantero Kalimantan.

Berita Terkait :  Hasil Sitaan Negara, Kejari Tulungagung Lelang Ribuan Liter Solar Nonsubsidi

Namun Kementerian Kehutanan belum memiliki peta titik-titik lokasi areal hutan dengan status degradasi (rusak) di tiap propinsi. Berkaca pada banjir bandang Sumatera bagian utara (Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat), kerusakan ekologis, diduga menjadi penyebab. Terutama kerusakan hutan di hulu. Berdasar catatan BNPB jumlah korban jiwa banjir bandang Sumatera sekitar 1.200 jiwa. Serta raturan warga kampung dinyatakan hilang. Juga menghantam 147 rumah penduduk, dan puluhan bangunan sekolah, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan jalan.

Bencana banjir bandang Sumatera bagian utara, menyisakan trauma dan kesedihan mendalam. Pemandangan selama sebulan pasca banjir bandang, adalah banyaknya material berupa bagian pohon.Karhutla. Seluruh material luruh menghantam perkampungan. Pengurasakan lingkungan, nyata terjadi. Ribuan gelondongan kayu menjadi bukti kerusakan lingkungan di bagian hulu, di seantero Sumatera, Desember 2025. Bahkan relawan menemukan kayu gelondingan yang “memiliki identitas.”

Karhutla selama tiga bulan terkahir 2026, telah menetapkan sebanyak 32 perusahaan yang wajib bertanggungjawab. Terutama 5 perusahaan yang dicabut izin usahanya, serta 19 diberi sanksi pembekuan izin, dan 8 perusahaan dikenai peksaan pemulihan ekosistem hutan. Tetapi hanya meliputi 13 ribu hektar, dari seluas 1,9 juta hektar tragedi Karhutla. Pemerintah bisa menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan ingkungan Hidup.

Secara tekstual tercantum dalam pasal 69 ayat (1). Terutama huruf a, yang menyatakan, “melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau lingkungan hidup.” Lebih khusus dalam huruf h (melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar). Hukuman bisa diperberat sesuai Pasal 98 ayat (3), apabila menyebabkan luka berat atau korban. Hukuman pidana penjara 15 tahun, dan denda maksimal Rp 15 milyar.

Berita Terkait :  PLT Kadispendikbud Minta Lulusan SMPN 5 Situbondo Lanjutkan Pendidikan

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!