28.8 C
Sidoarjo
Sunday, October 25, 2026
spot_img

Meneguhkan Budaya Tertib Halal

Oleh :
Dr. Alfian Dj MH
Pengajar Madr. Muallimin Muh Yogyakarta.

18 Oktober 2026 menjadi momentum penting dalam perjalanan kebijakan Jaminan Produk Halal di Indonesia. Pemberlakuan Wajib Halal 2026 merupakan kelanjutan proses persiapan dan penguatan kepatuhan. Kebijakan tersebut lahir merujukUU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP No. 42 Tahun 2024.

Bila pada pada fase sebelumnya kebijakan sertifikasi halalmenyasar produk usaha menengah dan besar, sejak Oktober 2024, kebijakan ini mendorong kesiapan yang lebih luas dari pelaku usaha. Persoalannya bukan semata memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga ikut memastikan perlindungan konsumen dan kepastian hukum bagi semua lapisan, baik kosumen maupun pelaku usaha.

Pemerintah tidaklah serta merta memberlakukan kebijakan sertifikasi halal. Upaya telah dilakukan Sejak 2024, pada saat itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan sosialisasi secara masif, langkah tersebut meliputi, edukasi, fasilitasi pendaftaran, serta pendataan dan pengawasan terhadap pelaku usaha.

Sejak 2024, pengawasan juga dilakukan melalui pendataan pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi,langkah yang dilakukan adalah mendorong pelaku usaha untuk segera mendaftarkan prodaknya. Hasil pendataan tersebut kemudian menjadi bahan kajian dan pemeriksaan BPJPH untuk menentukan tindak lanjutnya.

Setelah melewati persiapan serta usaha yang panjang, 18 Oktober 2026 menjadi momentum pelaksanaan Jaminan Produk Halal di Indonesia. Kebijakan ini bukanlah sekadar penambahan beban administratif bagi pelaku usaha. Akan tetapi lebih jauh dari itu, langkah ini merupakan instrumen untuk menjamin perlindungan hukumbagi konsumen, termasuk didalamnyamenyangkut keterbukaan informasi, serta pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh produk halal.

Berita Terkait :  Pemkab Jombang Salurkan 2.495  Bansos PPKS dan PSKS

Perubahan mendasarnya yang harus dibangun bersama terletak pada pergeseran paradigma sertifikasi halal, dari yang semula bersifat sukarela menjadi kewajiban hukum. Pasca lahirnya PP Nomor 42 Tahun 2024, cakupan produk yang mengharuskan adanya sertifikat halal semakin luas, bila dahulu hanya terbatas pada makanan dan minuman saja, kini mencakup berbagai kategori produk dari usaha mikro, kecil, dan menengah.

Tertib halal yang dicanangkan tersebut mencakup tiga aspek utama, Pertama, tertib regulasi, memastikan setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia memenuhi kewajiban sertifikasi halal, kedua, tertib produksi, menjaga kehalalan bahan baku, kebersihan, higienitas, dan integritas proses produksi yang disertai pencantuman label halal yang benar, ketiga serta tertib budaya, menumbuhkan kesadaran halal secara kolektif melalui edukasi, sosialisasi, dan publikasi di berbagai media.

Pemberlakuan Wajib Halal bukan sekadar penegakan regulasi, melainkan bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi yang berkelanjutan. Sesuai dengan regulasi, prodak prodak yang harus bersertifikat halal mencakup tujuh rumpun produk, prodak tersebut meliputi makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi, rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong, serta barang gunaan tertentu, seperti sandang, aksesori, perlengkapan rumah tangga, ibadah, perbekalan kesehatan rumah tangga, alat tulis, perlengkapan kantor, dan alat kesehatan.

Berita Terkait :  Kapolres Madiun Beri Penghargaan Anggota Ungkap 1 Kg Sabu

Perluasan cakupan ini menegaskan bahwa halal bukan lagi sekadar isu konsumsi keagamaan, akan tetapi kebijakan ini merupakan bagian integral dari tata kelola ekonomi nasional. Kewajiban sertifikasi halal juga diberlakukan bagi produk impor yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.

Dari Sukarela menjadi kewajiban hukum
Kewajiban sertifikasi halal harus diiringi penegakan hukum yang konsisten dan berkelanjutan. Pelaku usaha yang melanggar harus dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk yang telah beredar. Pelaku usaha yang melanggar juga dapat dikenai denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku, bahkan bisa nilainya bisa mencapai angka Rp2 miliar.

Peningkatan literasi halal bagi semua pihak harus berjalan beriringan. Sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan persyaratan administratif semata, tertib regulasi, tertib produksi, dan tertib budaya haruslah menjadi pijakan bersama.

Tertib regulasi berarti memenuhi kewajiban sertifikasi, tertib produksi berarti menjaga konsistensi proses halal dari hulu hingga hilir, sedangkan tertib budaya berarti menumbuhkan kesadaran bahwa halal merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha kepada masyarakat.

Semua pihak harus membangun komitmen, keberhasilan kebijakan halal tidak semata-mata diukur dari banyaknya sertifikat yang diterbitkan.Membangun ekosistem halal bukan pekerjaan satu lembaga atau satu kelompok, upaya ini merupakan ikhtiar kolektif untuk mewujudkan ekonomi yang berdaya saing, berkeadilan, dan membawa kemaslahatan.

Berita Terkait :  Puncak HPN 2026, PWI Jombang Berikan Penghargaan Tiga Tokoh dan Dua Lembaga

Penerapan SJPH juga memiliki korelasi strategis dengan upaya menjadikan Indonesia sebagai penyedia wisata halal yang kompetitif di tingkat global. SJPH tidak sekadar memastikan kehalalan produk semata, tetapi juga ikut andil membangun konsistensi proses, dalam industri pariwisata, upaya menyediakan layanan wisata halal juga menjadi bagian dari fondasi pengembangan ekosistem layanan yang ramah wisatawan Muslim.

Persaingan dalam industri halal global menunjukkan, sertifikasi halal kini tidak lagi menjadi monopoli negara berpenduduk mayoritas Muslim. Sejumlah negara, seperti Malaysia, Thailand, Singapura, Jepang, dan Korea Selatan, ikut serta mengembangkan ekosistem halal sebagai strategi ekonomi untuk menarik wisatawan Muslim.

Malaysia melakukan upaya dengan memperkuat sistem sertifikasi dan layanan ramah Muslim, Thailand juga ikut mengembangkan industri makanan halal berorientasi ekspor, Jepang dan Korea Selatan terus berupaya untuk meningkatkan ketersediaan makanan halal, fasilitas ibadah, serta informasi wisata bagi pengunjung Muslim.

Langkah-langkah tersebut memperlihatkan bahwa halal dapat menjadi instrumen penting dalam diplomasi ekonomi sekaligus menjadi strategi untuk membangun kepercayaan konsumen di lintas negara. Bila semua berkolaborasi, cita-cita menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia pada 2029 akan dapat terwujud.

———– *** ————

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!