33.7 C
Sidoarjo
Sunday, October 25, 2026
spot_img

Kejari Kabupaten Malang Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Kredit BRI

Kab Kalang, Bhirawa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang telah menetapkan enam tersangka atas kasus dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit 1 Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang, periode 2021-2024. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang Fahmi, Minggu (25/10/2026), kepada wartawan membenarkan, bahwa pihaknya sudah melakukan penetapan enam orang tersangka setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti. Perkara tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar. Enam tersangka tersebut berinisial SHP dan IPS yang disebut menjabat sebagai mantri BRI Unit Kepanjen, JW selaku kepala unit, AIW dan IS yang diduga berperan sebagai calo atau pihak eksternal, serta S yang merupakan perangkat desa.

“Pihaknya telah memeriksa 51 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga mengumpulkan dua dokumen serta 41 barang bukti lainnya. Sedangkan untuk kerugian negara yang ditimbulkan oleh enam tersangka tersebut yakni sebesar Rp2,7 miliar,” ungkapnya.

Fahmi menjelaskan, perkara ini bermula dari dugaan penggunaan identitas masyarakat di wilayah Kecamatan Kepanjen untuk mengajukan kredit. Namun, dana pinjaman tersebut diduga tidak digunakan oleh masyarakat yang namanya tercantum sebagai penerima. Dan ada beberapa orang calo yang menggunakan nama-nama dari masyarakat di wilayah Kepanjen untuk memperoleh kredit. Tetapi kredit ini tidak digunakan oleh masyarakat, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi daripada pihak-pihak tadi.

Berita Terkait :  Polisi Usut Dugaan Prostitusi Pelajar di Bawah Umur Di Kota Blitar

“Dalam kasus ini, terdapat 30 orang yang tercatat sebagai korban. Dan terkait penggunaan dana kredit untuk kepentingan pribadi, Kejaksaan belum merinci lebih jauh peruntukan dana tersebut. Karena penyidik masih mendalami perkara untuk memperjelas aliran dan penggunaan dananya,” ujar Fahmi.

Menurutnya, dari enam tersangka, SHP telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang untuk masa penahanan selama 20 hari. Sementara lima tersangka lainnya tidak menjalani penahanan baru. karena mereka sedang menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Malang (Lapas Wanita) dalam perkara berbeda. Sebelumnya, yang bersangkutan pernah juga berperkara, sehingga mendapat hukuman pidana dan sekarang sedang menjalankan hukuman.

Dalam kesempatan itu, Fahmi juga menyampaikan, masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini. Penyidik akan melanjutkan pendalaman, melengkapi berkas perkara, dan menelusuri kembali alat bukti yang ada.

 “Untuk sementara ini, nanti kita lihat perkembangan dalam pendalaman. Kita lengkapi berkas, lalu kita lakukan penelusuran kembali, kita maksimalkan bukti. Apabila nanti ditemukan ada tersangka lain, ya kita tetapkan tersangka,” tegas Fahmi. [cyn.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!