Lamongan, Bhirawa – Sebanyak 835.823 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai sekitar Rp1,23 miliar dimusnahkan di Alun-Alun Lamongan, Senin (26/10/2026). Pemusnahan dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan bersama Bea Cukai Gresik dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal.
Pemusnahan dengan cara dibakar dan ditimbun tersebut merupakan hasil operasi penindakan selama triwulan kedua hingga Oktober 2026. Langkah ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam menegakkan hukum di bidang cukai, melindungi masyarakat, menjaga persaingan usaha yang sehat, serta mengamankan potensi penerimaan negara.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan, keberhasilan penindakan tersebut tidak lepas dari sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta peran aktif masyarakat yang memberikan laporan terkait dugaan peredaran rokok ilegal.
“Ini adalah hasil kerja kita bersama karena kita punya tim bersama-sama dengan Forkopimda dan juga berdasarkan beberapa laporan masyarakat,” kata Yuhronur saat kegiatan pemusnahan.
Menurutnya, laporan masyarakat menjadi salah satu sumber informasi penting yang ditindaklanjuti petugas melalui operasi di lapangan. Karena itu, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus ditingkatkan.
“Berikutnya kita tidak akan berhenti, kita akan terus masif melakukan operasi ini dalam rangka terus menekan kerugian negara dan memaksimalkan pendapatan negara dari sektor cukai,” tegasnya.
Yuhronur menambahkan, kolaborasi dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya akan terus diperkuat agar pengawasan berjalan efektif. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah berpartisipasi memberikan informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Lamongan.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Gresik, Raden Muhammad Agus Ekawidjaja, menjelaskan bahwa pemusnahan rokok ilegal tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan dua fungsi utama Bea Cukai, yakni revenue collector sebagai pengumpul penerimaan negara dan community protector sebagai pelindung masyarakat.
“Bea Cukai hadir untuk mendapatkan penerimaan melalui cukai dan kemudian juga melindungi masyarakat dari mengonsumsi rokok-rokok ilegal,” ujarnya.
Agus menerangkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi potensi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga mengganggu persaingan usaha. Pasalnya, produk ilegal tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai sebagaimana produk rokok legal.
“Ketika peredaran rokok ilegal kita biarkan, maka potensi penerimaan negara dari sektor cukai tentunya akan tergerus dan tentunya tidak membuat bisnis menjadi fair,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kerja sama lintas sektor secara berkelanjutan. Bea Cukai Gresik terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, KPKNL, serta pihak terkait lainnya untuk mempersempit ruang peredaran rokok tanpa pita cukai yang sah.
Selain penindakan, masyarakat juga diajak berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.
Dalam pemusnahan kali ini, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp1,23 miliar. Sementara potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp600 juta, yang dihitung berdasarkan kewajiban cukai yang seharusnya dibayarkan atau dilekatkan pada rokok tersebut. [yit.kt]




