28.4 C
Sidoarjo
Tuesday, June 9, 2026
spot_img

Kota Kediri Lolos Tahap II PPA Award 2026, Tunjukkan Komitmen Cegah Perkawinan Anak

Pemkot Kediri, Bhirawa
Pemerintah Kota Kediri lolos Tahap II Penilaian Kinerja Pencegahan Perkawinan pada Anak (PPA) Award 2026 yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sebelumnya, Kota Kediri dinilai berhasil memenuhi kriteria seleksi administrasi awal yang meliputi penyusunan regulasi serta implementasi berbagai program kegiatan.

Proses penilaian tahap kedua dilakukan melalui Zoom Meeting pada Senin (8/6) di Ruang Rapat BKPSDM bersama tim juri yang terdiri dari unsur dinas terkait dan kalangan akademisi.

Dalam pemaparan di hadapan tim juri, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Kediri, Syamsul Bahri menjelaskan, komitmen Pemerintah Kota Kediri dalam pencegahan perkawinan anak yang mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Selain itu, komitmen ini juga telah tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2025 tentang RPJMD Kota Kediri Tahun 2025-2029.

”Pencegahan perkawinan anak di Kota Kediri telah didukung oleh landasan hukum yang kuat dan lengkap. Untuk mendukung pelaksanaan program ini, Kota Kediri juga telah membentuk berbagai kelembagaan seperti Gugus Tugas KLA, UPT PPA, Puspaga dan Satgas PPA yang memiliki peran masing-masing dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak,” jelas Syamsul.

Menurut Syamsul, pencegahan perkawinan anak juga dilakukan melalui kerja sama lintas sektor yang diperkuat dengan perjanjian kerja sama. Kerja sama tersebut dilakukan dengan perguruan tinggi dan Pengadilan Agama untuk mendukung aspek penelitian, edukasi, pendampingan, serta penyediaan data yang dibutuhkan.

Berita Terkait :  Potret Problem Etik Profesi Medis

Dari upaya ini, berdasarkan data resmi Pengadilan Agama Kota Kediri, angka permohonan dispensasi nikah bagi anak di bawah usia 18 tahun menunjukkan penurunan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2024 tercatat 49 anak mengajukan dispensasi nikah, kemudian turun menjadi 32 anak pada 2025. Sementara hingga Mei 2026 tercatat sebanyak tujuh anak.

”Tahun 2024 dispensasi nikah di bawah 18 tahun sejumlah 49 anak, Tahun 2025 sejumlah 32 dan di Tahun 2026 hingga di Bulan Mei ini tercatat sejumlah 7 anak,” terangnya.

Untuk mendukung program ini, berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Kediri juga meluncurkan sejumlah inovasi, antara lain sistem deteksi dini anak rentan, Psychologist Goes to School, Sekolah Siaga Kependudukan, dan Sekolah Prameswati.

”Semua dinas ikut terkait dan berkolaborasi agar tidak ada lagi perkawinan pada anak. Semoga setelah penilaian ini kita bisa melaju ke tahap berikutnya dan kita bisa menunjukkan bahwa Kota Kediri merupakan kota yang ramah anak,” tandas Syamsul. [van.nov.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!