- Oleh Shofi Ayudiana
“ keberhasilan program Kopdes Merah Putih sangat ditentukan oleh kemampuan menjaga keseimbangan antara intervensi pemerintah dan penguatan prinsip dasar koperasi “.
Jakarta, Bhirawa
Arah Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih kian terlihat sebagai upaya mendorong transformasi ekonomi desa; tidak hanya ditujukan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi, tetapi juga menggabungkan berbagai instrumen kebijakan dalam satu program.
Instrumen tersebut antara lain penyerapan tenaga kerja melalui rekrutmen 30 ribu manajer, dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hingga pemberdayaan masyarakat miskin penerima program keluarga harapan (PKH) sebagai anggota bahkan karyawan koperasi.
Pemerintah sebelumnya mengumumkan pembukaan rekrutmen 30 ribu formasi manajer Kopdes Merah Putih. Pendaftaran dibuka pada 15-24 April 2026.
Mereka yang lolos seleksi akan bekerja di bawah naungan BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Artinya, selama dua tahun pertama Kopdes Merah Putih akan berada di bawah pengelolaan manajer yang direkrut melalui Agrinas. Tujuannya memastikan operasional koperasi berjalan modern dan profesional, sebelum kemudian diserahkan penuh kepada pengurus.
Selain itu, pemerintah juga memastikan akan melibatkan masyarakat penerima PKH agar bergabung menjadi anggota hingga karyawan koperasi.
Harapannya, tambahan pendapatan dari sisa hasil usaha (SHU) maupun pekerjaan di koperasi dapat membantu keluarga penerima manfaat keluar dari kategori miskin, khususnya kelompok Desil 1 (sangat miskin) dan Desil 2 (miskin).
Pendekatan pemerintah ini menunjukkan adanya upaya mendorong perubahan ekonomi desa secara lebih terintegrasi melalui koperasi.
Namun, semakin banyak fungsi yang dikaitkan ke dalam satu program, semakin besar pula tuntutan terhadap kesiapan ekosistem pendukungnya.
Karena itu, tantangan utama kini bukan hanya pada rancangan kebijakan, melainkan pada kemampuan pelaksanaannya di tingkat desa.
Serapan tenaga kerja
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam implementasi ini adalah dari sisi serapan tenaga kerja.
Rekrutmen 30 ribu manajer Kopdes Merah Putih membuka ruang penyerapan tenaga terdidik, termasuk lulusan baru yang selama ini menghadapi keterbatasan akses ke pekerjaan formal.
Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai dalam jangka pendek penyerapan tenaga kerja ini dapat memberikan dampak positif melalui peningkatan pendapatan dan konsumsi di wilayah pedesaan.
Namun, kebutuhan pengelolaan koperasi yang mencakup operasional usaha, pengelolaan keuangan, hingga pengembangan jangkauan pasar menuntut kapasitas yang tidak sederhana.
Dengan kriteria rekrutmen yang relatif umum, terdapat potensi kesenjangan antara profil sumber daya manusia yang direkrut dengan kompleksitas tugas yang akan dihadapi.
Keberhasilan program penempatan manajer juga sangat ditentukan oleh kejelasan standar operasional prosedur (SOP) serta indikator kinerja yang terukur.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Koperasi, Agung Sujatmiko, menambahkan pemerintah perlu memastikan adanya panduan yang rinci terkait tugas, fungsi, dan peran manajer di setiap koperasi, termasuk status dan kedudukannya dalam struktur kelembagaan.
Kejelasan tersebut penting karena manajer tidak hanya menjalankan fungsi operasional, tetapi juga membawa mandat program pemerintah sekaligus berperan dalam penguatan kelembagaan koperasi di tingkat desa.
Tanpa batasan yang tegas, terdapat risiko tumpang tindih fungsi dan lemahnya akuntabilitas.
Selain itu, indikator kinerja perlu dirancang untuk mengukur kontribusi nyata terhadap pengembangan koperasi.
Pasalnya, peran manajer tidak berhenti pada fungsi administratif, tetapi juga mencakup kemampuan menjadikan koperasi sebagai agregator dan konsolidator kegiatan ekonomi desa.
Peran tersebut menuntut kapasitas inovasi dalam mengembangkan potensi lokal, termasuk mengolah komoditas menjadi produk bernilai tambah serta membangun sistem distribusi yang menjangkau pasar lebih luas.
Di sisi lain, kejelasan skema rekrutmen dan penempatan juga menjadi faktor penting untuk meminimalkan potensi konflik di tingkat desa.
Salah satu isu mendasar adalah sumber tenaga kerja, apakah berasal dari desa setempat atau dari luar daerah. Jika dari luar daerah, perbedaan latar belakang dapat mempengaruhi efektivitas kerja, terutama dalam memahami kondisi sosial dan budaya masyarakat desa.
Penempatan tenaga dari luar desa juga berpotensi menghadapi tantangan adaptasi serta membutuhkan waktu untuk membangun penerimaan sosial.
Keterbatasan pemahaman terhadap konteks lokal juga dapat menghambat koordinasi dengan pemangku kepentingan di desa, termasuk pemerintah desa, sehingga mempengaruhi harmonisasi pelaksanaan program.
Selain itu, kondisi ini dapat memunculkan sensitivitas di masyarakat, terutama apabila ada tenaga kerja lokal yang belum mendapat pekerjaan.
Pemerintah harus bisa menghindari kesan ketidakadilan dalam proses rekrutmen, karena dapat berdampak pada partisipasi masyarakat dalam koperasi.
Namun, rekrutmen dari desa setempat juga bukan tanpa tantangan. Agung menilai kedekatan sosial tidak selalu berbanding lurus dengan kinerja, inovasi, atau profesionalisme dalam pengelolaan koperasi.
Tanpa penguatan kapasitas dan sistem evaluasi yang jelas, peran manajer berisiko tidak optimal. Akibatnya, program dapat bergeser dari upaya membangun ekonomi desa menjadi sekadar skema penyerapan tenaga kerja jangka pendek.
Di sisi lain, integrasi penerima PKH sebagai anggota koperasi membuka peluang baru bagi pemberdayaan masyarakat. Melalui skema ini, diharapkan terjadi perubahan peran dari sekadar penerima bantuan menjadi pelaku aktif dalam kegiatan ekonomi desa.
Pemerintah menargetkan Kopdes Merah Putih mampu menyerap hingga 1,4 juta tenaga kerja dari kalangan penerima manfaat program keluarga harapan (PKH).
“Dengan rata-rata 15-18 tenaga kerja di setiap koperasi, dengan asumsi akan ada 80 ribu Kopdes Merah Putih, maka kita bisa menyerap hampir 1,4 juta orang para penerima manfaat PKH,” ujar Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam suatu kesempatan.
Target besar tersebut tentu menghadirkan harapan baru bagi desa. Namun, keberhasilan tidak hanya bergantung pada jumlah tenaga kerja yang direkrut, melainkan juga pada kesiapan ekosistem di desa yang mendukung jalannya koperasi.
Menjaga prinsip koperasi
Tantangan berikutnya muncul pada aspek kelembagaan, yakni bagaimana koperasi dapat terintegrasi dengan ekosistem ekonomi desa yang telah ada. Aktivitas ekonomi di desa selama ini dijalankan oleh pelaku usaha lokal, seperti pedagang, warung, dan agen distribusi.
Kehadiran koperasi yang difasilitasi negara berpotensi masuk ke lini usaha yang sama.
Oleh karena itu, Kopdes Merah Putih perlu diarahkan untuk menciptakan nilai tambah melalui fungsi agregasi, konsolidasi, dan perluasan akses pasar, bukan sekadar menjadi pesaing baru.
Kemudian, tantangan utama adalah memastikan koperasi tetap berjalan sesuai prinsip dasar sebagai organisasi berbasis anggota, meskipun Kopdes Merah Putih mendapat dukungan penuh dari negara. Koperasi harus dibangun atas partisipasi, keswadayaan, dan kepemilikan bersama.
Tanpa partisipasi aktif, koperasi berisiko sekadar menjadi tempat transaksi. Jika masyarakat hanya diposisikan sebagai pembeli produk koperasi desa, maka koperasi akan kehilangan makna sebagai organisasi berbasis anggota.
Dalam kondisi seperti itu, koperasi desa berpotensi dipersepsikan sekadar sebagai perpanjangan program pemerintah. Ketergantungan itu membuat Kopdes Merah Putih rentan terhadap perubahan kebijakan maupun pergeseran prioritas pemerintah.
Kerentanan ini menjadi semakin terlihat nyata dengan adanya skema pembiayaan yang menyertai program.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur pembiayaan Kopdes melalui APBN.
Skema tersebut memungkinkan pembiayaan pembangunan fisik dan kebutuhan koperasi, serta penempatan dana sebagai sumber likuiditas bagi bank pemerintah. Pembiayaan diberikan hingga Rp3 miliar per unit, dengan tenor sampai 72 bulan dan masa tenggang 6 hingga 12 bulan.
Pembayaran angsuran diatur melalui mekanisme transfer ke daerah, baik melalui dana alokasi umum/dana bagi hasil maupun dana desa, sehingga beban di tingkat koperasi relatif lebih ringan.
Dalam konteks ini, peran manajer menjadi semakin strategis, tidak hanya sebagai pelaksana operasional, tetapi juga sebagai pengelola unit usaha yang harus menjaga keseimbangan antara usaha dan kesehatan keuangan.
Pada akhirnya, keberhasilan program Kopdes Merah Putih sangat ditentukan oleh kemampuan menjaga keseimbangan antara intervensi pemerintah dan penguatan prinsip dasar koperasi.
Intervensi boleh saja diberikan untuk mendorong percepatan program, tetapi keberlanjutan tetap bergantung pada partisipasi dan kemandirian masyarakat.
Penguatan kapasitas SDM, penerapan prinsip-prinsip koperasi, hingga integrasi dengan pelaku usaha lokal yang sudah ada menjadi prasyarat utama agar program ini tidak hanya memberikan dampak jangka pendek, tetapi juga membangun ekonomi desa yang berkelanjutan.
Tanpa itu, Kopdes Merah Putih berisiko tidak menghasilkan transformasi ekonomi desa yang diharapkan. Alih-alih menjadi motor penggerak ekonomi rakyat, program ini justru dapat menyisakan persoalan dalam pelaksanaan dan berakhir sekadar sebagai koperasi papan nama. [ant.kt]


