27.8 C
Sidoarjo
Wednesday, July 15, 2026
spot_img

Kejari Pasuruan Tetapkan Kades Wonosari dan Dua Pengurus Pokmas Tersangka Dugaan Korupsi PTSL

Kejari Kabupaten Pasuruan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program PTSL periode 2022-2023 di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Selasa (14/7) malam. bhirawa/hilmi husain

Diduga Keruk Rp1,1 Miliar, Diputar untuk Bisnis Apel

Kabupaten Pasuruan, Bhirawa. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menabuh genderang perang terhadap praktik Pungutan Liar (Pungli) berkedok program pemerintah. Tim penyidik Korps Adhyaksa resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) periode 2022-2023 di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur.

Tak tanggung-tanggung, nilai pungli yang dikeruk dari kantong puluhan warga tersebut menembus angka Rp1,1 miliar. Mirisnya, uang hasil keringat warga itu diduga kuat sempat diputar oleh para tersangka untuk berinvestasi membeli kebun apel yang produktif.

Ketiga tersangka yang kini resmi berbaju tahanan itu memiliki peran sentral di desa setempat. Mereka adalah IHS, yang menjabat sebagai Kepala Desa Wonosari. Lalu, BTW, selaku Ketua Kelompok Masyarakat Tanah Kas Desa (Pokmas TKD) serta BC, yang bertugas sebagai Bendahara Pokmas TKD. Ketiganya langsung dijebloskan ke sel tahanan Rutan Kelas IIB Bangil pada Selasa (14/7) malam usai menjalani pemeriksaan maraton.

Menurut Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengantongi alat bukti yang lebih dari cukup.

Berita Terkait :  Dandim 0814 Jombang Jadi Irup Penerimaan Peleton Yudha Wastu Pramuka

”Tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup sehingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Penahanan langsung dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Rustandi.

Berdasarkan data yang dihimpun, aroma culas penyelewengan ini bermula saat program sertifikasi tanah gratis alias PTSL digulirkan di Desa Wonosari pada 2022 lalu. Program yang sejatinya bertujuan meringankan beban administrasi pertanahan warga ini justru dimanfaatkan oleh ketiga oknum tersebut untuk mendulang keuntungan pribadi.

Modusnya terbilang rapi namun intimidatif. Para tersangka menakut-nakuti warga yang mengajukan sertifikat dengan dalih bahwa lahan milik mereka berstatus Tanah Kas Desa (TKD). Jika ingin sertifikatnya terbit melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), warga diwajibkan membayar sejumlah uang untuk kompensasi atau ganti rugi atas status tanah itu.

Tercatat ada sedikitnya 72 bidang tanah milik warga yang menjadi objek pemerasan gaya baru ini. Nilai tarif pungli yang dipatok para tersangka pun tergolong fantastis dan bervariasi. Yakni, tarif pungutan sebesar Rp10 juta hingga Rp30 juta per warga. Dengan total kerugian warga mencapai Rp1,1 miliar.

”Padahal, sertifikat tanah itu diterbitkan secara resmi melalui Program PTSL oleh BPN. Namun, warga tetap dipaksa membayar dengan dalih uang ganti rugi status tanah yang diklaim secara sepihak sebagai TKD,” kata Rustandi.

Aksi culas ketiga tersangka tidak berhenti pada penarikan pungli semata. Penyidik kejaksaan menemukan fakta mengejutkan terkait kemana aliran dana jumbo Rp1,1 miliar tersebut mengalir. Sebagian uang hasil memeras dari warga diduga dialihkan untuk memutar bisnis pribadi para tersangka. Mereka membeli sebuah kebun apel subur di wilayah Desa Wonosari.

Berita Terkait :  Tongkat Komando Dandim 0813 Bojonegoro dan Dandim 0815 Mojokerto Beralih

Selama pelariannya sebelum ditangkap, kebun apel hasil uang korupsi bahkan dikabarkan telah panen beberapa kali dan menghasilkan pundi-pundi keuntungan segar bagi para tersangka.

Meski demikian, sepandai-pandainya melompat, pelarian hukum ketiganya akhirnya kandas. Selain menjebloskan para tersangka ke balik jeruji besi, penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan juga mengamankan sejumlah barang bukti penting.

Diantaranya, uang tunai sebesar Rp162.540.000 (sisa dana pungutan liar yang belum dibelanjakan). Kemudian, enam sertifikat tanah milik warga yang sengaja ditahan dan belum diserahkan para tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IHS, BTW, dan BC kini harus meringkuk di Rutan Kelas IIB Bangil.

”Mereka dibidik dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman penjara pasalnya siap menanti ketiga aktor utama pungli PTSL ini,” imbuh Rustandi. [hil.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!