26 C
Sidoarjo
Monday, April 13, 2026
spot_img

Komisi IX DPR RI Tuntut Perlindungan 19 Juta Pekerja Miskin Masuk Kepesertaan BPJS

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto di Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

DPR RI Jakarta, Bhirawa.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendorong percepatan akses perlindungan bagi pekerja miskin melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan yang hingga saat ini diperkirakan masih mencapai sekitar 19 juta orang. Ia menilai, kelompok tersebut belum sepenuhnya bisa menjangkau sistem jaminan sosial yang tersedia saat ini.

Menurut Edy, perlindungan bagi pekerja miskin dan tidak mampu merupakan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), sehingga implementasinya tidak boleh terus tertunda.

“Ini adalah perintah undang-undang. Pekerja miskin dan tidak mampu harus didaftarkan dan iurannya dibayar oleh pemerintah melalui skema PBI. Tapi sampai sekarang belum tuntas,” ujar Edy di Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Dikatakan,, persoalan tersebut bukan semata-mata karena keterbatasan anggaran, melainkan lebih pada kemauan politik dalam menjalankan mandat undang-undang.

“Kalau ini diselesaikan, anggarannya tidak besar, sekitar Rp4–5 triliun. Ini sangat mungkin dilakukan,” tegas Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.

Lebih lanjut, Edy mengungkapkan bahwa pembiayaan perlindungan pekerja miskin dapat dioptimalkan dari dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.

“Dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan sangat besar. Itu bisa dimanfaatkan dengan prinsip gotong royong. Tidak perlu selalu bergantung pada pajak,” jelasnya.

Berita Terkait :  Pemkot Surabaya Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Namun demikian, ia menekankan bahwa pemanfaatan dana tersebut harus didukung dengan regulasi yang jelas, termasuk melalui peraturan pemerintah sebagai landasan hukum.

Selain itu, Edy juga menyoroti pentingnya strategi untuk memperluas kepesertaan, khususnya bagi pekerja sektor informal seperti petani, nelayan, dan pekerja rentan lainnya yang selama ini sulit dijangkau.

“Pekerja miskin ini adalah tanggung jawab negara. BPJS Ketenagakerjaan harus hadir mengawal mereka,” pungkasnya. [ira.hel].

Berita Terkait

7 COMMENTS

  1. Lupa pin brimo pin transaksi Untuk Membuka blok𝐢r (BR𝐢mo) Anda bisa menghubungi CS BR𝐢 melalui Chat WhatsApp di (0818180339). Atau Anda bisa Melalui aplikasi BR𝐢mo Anda bisa lupa [Username atau Password] pada halaman login Aplikasi BR𝐢mo.

  2. Cara Lupa pin brimo pin transaksi Untuk Membuka blok𝐢r (BR𝐢mo) Anda bisa menghubungi CS BR𝐢 melalui Chat WhatsApp di (0818180339). Atau Anda bisa Melalui aplikasi BR𝐢mo Anda bisa lupa [Username atau Password] pada halaman login Aplikasi BR𝐢mo.

  3. Tips Cara Lupa pin brimo pin transaksi Untuk Membuka blok𝐢r (BR𝐢mo) Anda bisa menghubungi CS BR𝐢 melalui Chat WhatsApp di (0818180339). Atau Anda bisa Melalui aplikasi BR𝐢mo Anda bisa lupa [Username atau Password] pada halaman login Aplikasi BR𝐢mo.

  4. Begini Tips Cara Lupa pin brimo pin transaksi Untuk Membuka blok𝐢r (BR𝐢mo) Anda bisa menghubungi CS BR𝐢 melalui Chat WhatsApp di (0818180339). Atau Anda bisa Melalui aplikasi BR𝐢mo Anda bisa lupa [Username atau Password] pada halaman login Aplikasi BR𝐢mo.

  5. Untuk Mengatasi Lupa Pin (BR𝖎mo) Anda bisa menghubungi CS BRl melalui Chat WhatsApp di [0818_180_339]. Atau Anda bisa pilih menu lupa [Username atau Password] pada halaman login Aplikasi BR𝖎mo.

  6. Untuk Mengatasi Lupa Pin (BR𝖎mo) Anda bisa menghubungi CS BRl melalui Chat WhatsApp di [0818-180-339]. Atau Anda bisa pilih menu lupa [Username atau Password] pada halaman login Aplikasi BR𝖎mo.

  7. Ini cara lupa pin Untuk Mengatasi Lupa Pin (BR𝖎mo) Anda bisa menghubungi CS BRl melalui Chat WhatsApp di [0818-180-339]. Atau Anda bisa pilih menu lupa [Username atau Password] pada halaman login Aplikasi BR𝖎mo.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!