29 C
Sidoarjo
Tuesday, April 14, 2026
spot_img

Komisi B Pastikan Rumah Potong Unggas Tidak Merugikan Pedagang

DPRD Surabaya, Bhirawa
Polemik mengenai rencana penataan pemotongan unggas di pasar tradisional Surabaya akhirnya menemui titik terang.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi B DPRD Kota Surabaya pada Selasa (14/4/2026), disepakati sebuah mufakat yang menyeimbangkan antara regulasi kesehatan lingkungan dengan keberlangsungan nafkah para pedagang kecil.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif, menegaskan bahwa berdasarkan aturan Permenpan maupun Perda, pasar rakyat sejatinya merupakan tempat jual beli daging, bukan lokasi penyembelihan atau pencabutan bulu.

Langkah sterilisasi pasar dari aktivitas pemotongan ini diambil untuk menghilangkan dampak negatif berupa limbah darah, bau menyengat, hingga polusi bulu yang selama ini dikeluhkan warga.

“Kami ingin memberikan solusi terbaik agar warga Surabaya nyaman, aman, dan higienis,” ujarnya.

Faridz Afif menegaskan bahwa sesuai ketentuan, Seluruh proses pemotongan harus dilakukan di RPU yang telah dilengkapi fasilitas standar, termasuk IPAL dan sertifikasi halal.

“Pedagang tetap boleh berjualan di pasar, tapi tidak boleh menyembelih di sana. Ini demi kesehatan lingkungan dan kenyamanan warga,” pungkasnya.

Kabag Perekonomian dan SDA Pemkot Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma, menambahkan bahwa standarisasi ini memang memerlukan investasi besar, terutama pada sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.

Hal ini sejalan dengan pernyataan Direktur Utama Perseroda Pasar Surya, Agus Priyo, yang menjamin bahwa para jagal eksisting akan dirangkul, diberikan sertifikasi, dan dilibatkan dalam operasional RPU yang sudah sesuai standar Halal dan NKV.

Berita Terkait :  Saluran Lingkungan Ada di Semua Kelurahan, Total Anggaran Pembangunan Rp18,4 Miliar

Sebagai solusi teknis, Pemkot Surabaya telah memetakan sejumlah Rumah Potong Unggas (RPU) untuk melayani para pedagang dari berbagai penjuru kota.

RPU Jeruk disiapkan untuk melayani wilayah Surabaya Barat. RPU Wonokromo fokus pada pelayanan wilayah Surabaya Timur dan Selatan. RPU Babat Jerawat/Tambak Wedi (Bandaan) untuk melayani wilayah pusat dan utara.

Sementara itu perwakilan pedagang, Haji Fauzi menyuarakan kekhawatiran terkait potensi kehilangan pelanggan jika harus pindah lokasi jualan.

Menanggapi hal tersebut, poin utama kesepakatan RDP menegaskan bahwa tidak ada penggusuran pedagang. Pedagang tetap diperbolehkan berjualan di lapak masing-masing, namun hanya dalam bentuk daging yang sudah dipotong di RPU.

Untuk meringankan beban pedagang, Dinkopumdag bersama PD Pasar Surya berkomitmen memfasilitasi pengangkutan unggas dari pasar ke RPU hingga kembali lagi ke tangan pedagang dalam kondisi bersih. [dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!