31.7 C
Sidoarjo
Wednesday, July 29, 2026
spot_img

Ketua DPRD Jatim Jelaskan Mengapa Mahrus Belum Dinonaktifkan Meski Ditahan KPK

DPRD Jatim, Bhirawa – Penahanan anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Gerindra, Moch Mahrus, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan pertanyaan publik. Mengapa Mahrus masih berstatus sebagai anggota DPRD Jatim meski telah resmi ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Pokmas APBD Jatim?

Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf menegaskan, DPRD belum memiliki dasar hukum untuk menonaktifkan maupun memberhentikan sementara Moch Mahrus. Alasannya, status hukum Mahrus saat ini masih tersangka, bukan terdakwa.

“Ketentuan pemberhentian sementara baru dapat diterapkan ketika yang bersangkutan berstatus terdakwa. Saat ini statusnya masih tersangka sehingga mekanisme tersebut belum berlaku,” kata Musyafak saat dikonfirmasi Bhirawa, Rabu (29/7).

Penjelasan tersebut mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, yang mengatur bahwa pemberhentian sementara anggota DPRD hanya dapat dilakukan setelah yang bersangkutan menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dua Jalan yang Bisa Ditempuh

Musyafak mengungkapkan terdapat dua skenario yang dapat menentukan nasib politik Moch Mahrus di DPRD Jawa Timur.

Skenario pertama, Partai Gerindra dapat mengusulkan Penggantian Antarwaktu (PAW) sebelum Mahrus ditetapkan sebagai terdakwa.

Jika partai telah memberhentikan Mahrus dari keanggotaan partai dan mengirimkan usulan PAW lebih awal, proses administrasi dapat diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.

Langkah tersebut dinilai penting agar proses PAW tidak terhambat oleh perubahan status hukum.

Berita Terkait :  Forum Masyarakat Jember Dukung Pemerintah Lanjutkan Program MBG

Sebaliknya, apabila Mahrus lebih dahulu berstatus terdakwa, maka skenario kedua yang berlaku. Pimpinan DPRD wajib mengusulkan pemberhentian sementara kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur sesuai Pasal 115 dan Pasal 116 PP Nomor 12 Tahun 2018.

Bahkan, apabila dalam waktu tujuh hari usulan tersebut belum diajukan, Sekretaris DPRD berkewajiban melaporkan status terdakwa kepada gubernur agar proses tetap berjalan.

“Status pemberhentian sementara berlaku sejak seseorang ditetapkan sebagai terdakwa, bukan sejak keluarnya keputusan Menteri,” jelas Musyafak.

Belajar dari Kasus Sebelumnya

Musyafak juga menyinggung pengalaman DPRD Jatim dalam kasus mantan anggota DPRD Hasanuddin. Saat itu, usulan PAW baru diajukan setelah yang bersangkutan menjadi terdakwa sehingga proses pergantian tidak bisa langsung dilakukan dan harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Karena itu, menurutnya, keputusan politik partai akan menjadi faktor penting dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap Moch Mahrus.

Tetap Terima Sebagian Hak Keuangan

Meski nantinya diberhentikan sementara, anggota DPRD tetap memperoleh sebagian hak keuangan dan administratif sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017.

Hak tersebut meliputi uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, dan jaminan kematian.

Sementara itu, pemberhentian tetap dan PAW baru dapat diproses setelah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap serta diikuti usulan dari partai politik.

Berita Terkait :  Polres Tetapkan Empat Orang Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam di Mangaran

Sebelumnya, KPK menahan Moch Mahrus selama 20 hari pertama usai menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur 2019–2022.

Dalam perkara tersebut, Mahrus diduga memberikan uang Rp1,5 miliar, emas seberat satu kilogram, melunasi satu unit rumah di Surabaya, serta membiayai pendirian usaha SPBE kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad. Pemberian itu diduga untuk memuluskan alokasi dana hibah senilai Rp83,4 miliar.

Dengan demikian, meski telah ditahan KPK, status Moch Mahrus sebagai anggota DPRD Jawa Timur belum otomatis berakhir. Bola kini berada pada perkembangan proses hukum dan keputusan politik Partai Gerindra mengenai kemungkinan mengajukan PAW sebelum status hukum Mahrus berubah menjadi terdakwa.  [geh.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!