Surabaya, Bhirawa – Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya menyegel gerbang utama kampus dan mendirikan posko aksi untuk menuntut Rektor kampus tersebut, Akh Muzakki mengundurkan diri dari jabatannya.
“Sebenarnya ini aksi lanjutan dari kemarin. Kita tetap meningkatkan eskalasi dan menjaga esensi protes ini bertahan,” ujar Wakil Presiden Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UINSA, Fadlurrakhman Fazle Purwardana di Surabaya, Senin (21/9).
Fadlurrakhman mengatakan sebagian mahasiswa bahkan menginap di area kampus sejak malam sebelum massa menyegel gerbang utama kampus di Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
“Penyegelan ini menjadi bukti kekecewaan teman-teman. Kekecewaan dan harapan agar semua tuntutan dipenuhi sekarang menjadi lebih nyata,” katanya.
Selain menyegel gerbang utama, mahasiswa mendirikan posko di depan Gedung Rektorat UINSA sebagai tempat untuk bertahan selama tuntutan mereka belum dipenuhi.
“Kami mendirikan posko, kita akan menginap dan tidur di sini selama Muzakki belum turun,” ujar Fadlurrakhman.
Meski gerbang utama ditutup, aktivitas akademik di lingkungan kampus tidak lumpuh total, karena mahasiswa masih membuka akses melalui gerbang sisi selatan dan pintu belakang di kawasan Gang Dosen. “Kita tidak melumpuhkan operasional kampus secara utuh. Masih ada pintu belakang di area Gang Dosen yang bisa diakses oleh semua orang,” katanya.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan delapan poin tuntutan kepada pimpinan UINSA. Tuntutan utama, yakni meminta Rektor UINSA Akh Muzakki mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya.
Mahasiswa juga menuntut pemberantasan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan kampus serta pembenahan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Selain itu, massa meminta pemenuhan hak mahasiswa baru yang sempat tertunda, evaluasi fasilitas kampus, perbaikan tata kelola keterbukaan informasi publik, serta evaluasi kuota penerimaan mahasiswa baru.
Mahasiswa juga memasukkan pencabutan aturan jam malam di lingkungan kampus dalam daftar tuntutan yang disampaikan kepada pihak rektorat. [ant.wwn]

