DPRD Jatim, Bhirawa – Besarnya porsi anggaran pendidikan dalam RAPBD Jawa Timur 2027 tak lantas membuat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim puas. Justru, angka 31,1 persen tersebut diminta dibuka lebih rinci agar terlihat jelas ke mana anggaran pendidikan itu dialokasikan.
Sorotan tersebut disampaikan Juru Bicara Banggar DPRD Jatim, Abdullah Abu Bakar, saat membacakan pendapat Banggar dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (21/9/2026).
Banggar meminta Pemprov Jawa Timur melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak berhenti pada penyajian angka persentase. Komposisi belanja fungsi pendidikan harus diperjelas, termasuk berapa yang benar-benar masuk ke program pendidikan dan berapa yang terserap untuk belanja pegawai.
“Badan Anggaran meminta transparansi komposisi belanja fungsi pendidikan sebesar 31,1 persen,” kata Abu, sapaan akrabnya.
Catatan Banggar menjadi penting karena porsi besar anggaran pendidikan belum otomatis menggambarkan besarnya anggaran yang langsung menyentuh kualitas layanan pendidikan.
Dalam RAPBD 2027, Banggar meminta TAPD memisahkan secara tegas sejumlah komponen belanja. Di antaranya, belanja program pendidikan di luar pegawai sekitar 14,24 persen, belanja pegawai pendidikan sekitar Rp4,6 triliun, serta Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang nilainya hampir Rp1,4 triliun.
“TAPD perlu memisahkan secara jelas belanja program pendidikan di luar pegawai yang sekitar 14,24 persen, belanja pegawai pendidikan sekitar Rp4,6 triliun, dan Tunjangan Profesi Guru hampir Rp1,4 triliun,” ujarnya.
Bagi Banggar, persoalannya bukan sekadar seberapa besar anggaran pendidikan yang tercantum dalam RAPBD. Yang tak kalah penting adalah seberapa besar anggaran tersebut benar-benar menopang program pendidikan, meningkatkan mutu layanan, dan memperluas pemerataan pendidikan.
Karena itu, Banggar meminta rincian tersebut disajikan secara transparan sehingga DPRD dapat menilai apakah komposisi anggaran sudah proporsional.
Banggar juga meminta TAPD menyertakan data pembanding selama tiga tahun terakhir. Data tersebut dinilai penting untuk melihat arah kebijakan anggaran pendidikan, termasuk perkembangan belanja pegawai dan belanja program pendidikan.
“Perbandingan tiga tahun terakhir harus dilampirkan agar kecukupan anggaran program, pemerataan mutu, serta keseimbangan antara belanja pegawai dan layanan pendidikan dapat dinilai secara objektif,” pungkasnya.
Dengan demikian, angka 31,1 persen tidak cukup hanya menjadi angka besar dalam RAPBD. Banggar meminta pemerintah membuka isi di balik persentase tersebut agar publik dan DPRD dapat melihat secara terang bagaimana anggaran pendidikan Jawa Timur benar-benar digunakan. [geh.kt]

