30 C
Sidoarjo
Thursday, August 20, 2026
spot_img

Kepesertaan Non Aktif, Peserta JKN dapat Lakukan Reaktivasi Sesuai Segmen

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati.

Tulungagung, Bhirawa. – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang status kepesertaannya tidak aktif dapat melakukan reaktivasi melalui beberapa cara sesuai segmen kepesertaan. Mereka bisa dengan melunasi tunggakan iuran, mengalihkan segmen kepesertaan, hingga mengurus kembali kepesertaan melalui pemerintah daerah.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, Kamis (13/8), mengungkapkan peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang tidak aktif karena menunggak iuran dapat melunasi tunggakan secara langsung. Selain juga dapat memanfaatkan Program REHAB 3.0 atau Rencana Pembayaran Bertahap apabila belum mampu melunasi tunggakan sekaligus.

“Peserta yang memilki tuggakan iuran minimal empat bulan dapat mendaftar REHAB 3.0, pendaftaran REHAB 3.0 bisa dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN. Peserta hanya perlu login aplikasi, kemudian memilih fitur REHAB 3.0,” ujarnya.

Fitri menjelaskan, Aplikasi Mobile JKN akan menampilkan total tunggakan iuran dalam satu keluarga dan simulasi tagihan. Peserta kemudian dapat memilih jangka waktu cicilan sesuai kemampuan, lalu menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Tahap selanjutnya, peserta akan diminta untuk memasukkan kode One Time Password atau OTP yang dikirim melalui SMS sebagai bentuk konfirmasi pendaftaran. Setelah berhasil, status pendaftaran akan langsung tampil di aplikasi, lengkap dengan tanggal daftar, jumlah tunggakan, dan nominal cicilan nya,” jelasnya.

Sedangkan segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang tidak aktif karena sudah tidak bekerja, Fitri mengatakan peserta dapat beralih menjadi peserta mandiri agar tetap memiliki perlindungan kesehatan. Peserta dapat memilih kelas sesuai dengan kemampuan finansialnya, sehingga tidak memberatkan saat pembayaran iuran setiap bulan.

Berita Terkait :  40 Peserta Berebut Tiket Final Duta Wisata Panji Galuh Kota Kediri

“Untuk perubahan ini, peserta dapat mengakses nomor PANDAWA. Peserta cukup chat di nomor 08118165165, kemudian memilih menu administrasi. Kemudian mengisi link dan memilih menu Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan, kemudian peserta mengunduh dokumen yang diperlukan,” terang Fitri.

Perempuan beerjilbab ini menambahkan, peserta JKN yang menjadi tanggungan pemerintah pusat melalui Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) atau PBPU Pemerintah Daerah yang tidak aktif karena penyesuaian data dapat mengurus reaktivasi melalui perangkat desa atau dinas sosial setempat.

“Peserta saat ini dapat dengan mudah melakukan pengecekkan status kepesertaannya melalui PASTI (Pantau Status Kepesertaan dan Informasi) JKN. Dapat diakses dengan mudah melalui link https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/,” paparnya.

Fitiri selanjutnya menjelasakan melalui layanan PASTI JKN ini, peserta PBI JK dan PBPU Pemda dapat secara mandiri di manapun dan kapanpun melakukan pengecekkan status kepesertaannya yang berada di laman resmi BPJS Kesehatan.

Jika membutuhkan pengobatan sudah tidak bingung lagi akan status kepesertaan JKN-nya.
Supartiyah, salah satu peserta JKN asal Tulungagung, mengaku terbantu dengan menggunakan fasilitas PASTI JKN. Dirinya setiap bulan rutin berobat ke rumah sakit karena sakit diabetes.

“Sudah hampir empat tahun berobat rutin pakai JKN yang dibayarkan pemerintah. Sangat membantu di tengah kondisi saya yang kurang mampu jika harus bayar iuran. Kemudahan BPJS Kesehatan banyak, sekarang juga kalau mau kontrol bisa daftar antrean online dari Mobile JKN,” bebernya. [wed.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!