32 C
Sidoarjo
Sunday, September 6, 2026
spot_img

Kasus Dugaan Penipuan Pasar Buah Karangploso Tahap Penyidikan Polisi

Kab Malang, Bhirawa – Polres Malang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan mal prosedur, penipuan, hingga pungutan liar (pungli) dalam proyek jual beli kios di Pasar Buah Karangploso, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Penyidikan yang dilakukan Reskrim Polres Malang tersebut berfokus dalam mantan Kepala Pasar Karangploso berinisial AA, yang diduga menjadi motor penggalangan dana dari para pedagang. Dan kasus ini mencuat setelah delapan perwakilan pedagang resmi melapor ke pihak kepolisian. Dalam laporan tersebut, para korban mengaku telah menyetor uang dengan nominal bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

Namun, bukannya mendapatkan kepastian tempat usaha, proyek pembangunan kios yang dimulai sejak tahun 2023 itu justru mangkrak. Berdasarkan penelusuran penyidik, baru 72 kios yang merampungkan fisik dari total kebutuhan, dan belum satu pun dapat ditempati oleh para pedagang yang telah membayar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Malang AKP Hafiz Prasetya Akbar, Minggu (6/7/2026), kepada wartawan mengungkapkan, bahwa penyidik telah meminta keterangan dari 16 orang saksi dalam tahap penyelidikan. Total keseluruhan korban dari praktek dugaan penipuan tersebut diperkirakan mencapai ratusan orang.  Untuk saat ini masih pada taraf penyelidikan dan yang sudah kita \mintai keterangan sebanyak 16 orang. Belasan saksi tersebut, mereka sudah membayar yang besarannya bervariasi dan jumlah korbannya mencapai ratusan orang.

Berita Terkait :  Lahan Puskesmas di Poncokusumo Diduga Diserobot Dinkes Kabupaten Malang

Guna menentukan arah penanganan perkara secara komprehensif sekaligus  menghitung kepastian kerugian yang dialami para korban, hal ini Satreskrim Polres Malang kini tengah menunggu hasil audit resmi, serta monitoring dan evaluasi (monev) dari Inspektorat Kabupaten Malang.

“Pemeriksaan saksi, kami sudah maksimal, tinggal menunggu hasil audit dan monev inspektorat terkait kasus tersebut. Sedangkan dalam penanganan perkara ini dihadapkan pada kebuntuan teknis,” kata dia.

Menurutnya, area di sekitar lokasi tidak memiliki ketersediaan lahan yang memadai untuk melakukan perluasan atau penambahan bedak baru untuk menampung seluruh pedagang yang telah mengeluarkan biaya. Namun, pihaknya juga belum tahu terkait kuotanya berapa, tapi yang sudah ada 72 kios, namun belum ada yang bisa menempati kios tersebut. Sementara, para pedagang yang sudah membeli kios itu, telah mengalami jalan buntu untuk bisa menempati kios tersebut. Sehingga muncul aroma tidak sedap terkait dugaan adanya aliran dana ke oknum legislatif Kabupaten Malang.

“Munculnya aroma tersebut dikabarkan mengalir sebagai bagian dari upaya mencari solusi atas kemelut penataan, agar sebanyak 112 pedagang tetap dapat memperoleh kepastian tempat untuk berjualan. Dan hingga kini, pihaknya terus mendalami berbagai celah pelanggaran hukum dalam kasus pembelian kios di Pasar Buah Karangploso,” pungkas Hafiz. [cyn.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!