Dr. Galang Geraldy, S.IP.,M.IP (Dosen Ilmu Politik – UWKS)
KEBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) kembali memperlihatkan bahwa krisis ekologis Indonesia bukan sekadar persoalan api dan musim kemarau, melainkan juga persoalan tata kelola ruang. Hingga 15 Oktober 2026, pemerintah mencatat luas lahan terbakar secara kumulatif mencapai sekitar 202 ribu hektare. Dampaknya meluas ke kehidupan masyarakat: Kementerian Kesehatan mencatat sekitar 295 ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi terdampak, sementara kabut asap mengganggu kegiatan belajar jutaan peserta didik (Kemenko PMK, 2026). Angka tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan hanya kerusakan lingkungan di lokasi kebakaran, tetapi juga ancaman terhadap kesehatan publik, pendidikan, mata pencaharian, dan kualitas hidup masyarakat.
Sebagaimana kajian Soraya (2021), menggunakan regresi probit dan tobit atas data spasial Indonesia periode 2015–2018, menemukan bahwa keberadaan konsesi kayu, lahan gambut, dan kawasan hutan berkaitan dengan kejadian serta luas kebakaran. Carmenta dan kolega (2021) menemukan bahwa di Kalimantan, kepadatan kebakaran pada desa-desa yang beririsan dengan konsesi sawit sekitar dua kali lipat dibandingkan desa di luar konsesi pada kawasan hutan yang masih relatif utuh, sementara pada gambut terdegradasi, kebakaran meningkat pada tahun-tahun El Niño tanpa bergantung pada mata pencaharian utama desa. Gaveau dkk (2017), sebaliknya, mengingatkan bahwa lokasi kebakaran di dalam konsesi tidak cukup untuk membuktikan siapa penyebabnya: api dapat berasal dari luar konsesi, sementara drainase di dalam konsesi dapat meningkatkan risiko kebakaran di luar batasnya.
Karena itu, korelasi spasial perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sumber api, kondisi hidrologis, riwayat pengelolaan lahan, dan kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan. Justru di sinilah persoalan politik tata ruang muncul: bukan sekadar siapa yang menyalakan api, melainkan bagaimana keputusan pemanfaatan ruang dapat menciptakan atau memperbesar risiko ekologis, serta siapa yang wajib bertanggung jawab ketika kerusakan terjadi.
Di dalam konteks itulah pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada 16 September 2026 yang mendorong agar pembakaran hutan dan lahan dikategorikan sebagai “terorisme ekologi” perlu dibaca. Presiden meminta penguatan sanksi, membuka kemungkinan perubahan undang-undang, serta memerintahkan evaluasi dan pencabutan peraturan daerah yang memberi ruang bagi pembukaan lahan dengan cara membakar (Sekretariat Presiden, 2026). Pernyataan tersebut menandai upaya menempatkan karhutla sebagai ancaman serius terhadap keselamatan publik. Akan tetapi, ketegasan retorika perlu diterjemahkan menjadi kebijakan yang tepat secara hukum dan efektif secara ekologis.
Wacana Terorisme Ekologis
Secara hukum, istilah “terorisme ekologis” tidak otomatis menjadi kategori tindak pidana tersendiri hanya karena diusulkan oleh Presiden. Pembentukan delik baru tetap membutuhkan rumusan yang jelas mengenai unsur perbuatan, pertanggungjawaban, pembuktian, dan sanksinya. Indonesia sendiri telah memiliki perangkat hukum untuk menangani pembakaran dan kerusakan lingkungan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pembukaan lahan dengan cara membakar melalui Pasal 69 dan mengatur ancaman pidana dalam Pasal 108. Perlindungan ekosistem gambut juga diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016, termasuk kewajiban menjaga fungsi hidrologis dan mencegah kerusakan gambut. Di sektor perkebunan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 juga memuat larangan pembukaan dan pengolahan lahan dengan cara membakar.
Maka itu persoalannya bukan semata-mata kekurangan aturan. Hal yang perlu diuji ialah konsistensi pengawasan, kualitas pembuktian, penerapan sanksi, serta pelaksanaan kewajiban pemulihan. Pada Oktober 2026, Kementerian Kehutanan melaporkan 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif terkait area terbakar seluas 12.926,74 hektare, sementara 125 subjek hukum sedang diproses pidana (Kementerian Kehutanan, 2026).
Data ini menunjukkan adanya tindakan penegakan hukum, tetapi belum dengan sendirinya menjawab apakah pengawasan telah mampu mencegah kebakaran berulang dan memastikan pemulihan ekosistem. Karena itu, wacana “terorisme ekologis” seharusnya tidak hanya memperluas ancaman hukuman, tetapi juga mendorong pemeriksaan atas tanggung jawab setiap pihak sesuai bukti dan kewajiban hukumnya.
Perspektif ekologi politik membantu menjelaskan mengapa fokus pada pelaku yang menyalakan api saja belum memadai. Blaikie dan Brookfield (1987) menunjukkan bahwa degradasi lingkungan berkaitan dengan struktur sosial-ekonomi yang membentuk penguasaan dan pemanfaatan sumber daya. Robbins (2012) juga menempatkan distribusi kekuasaan, kepentingan ekonomi, dan ketimpangan beban kerusakan sebagai bagian penting analisis persoalan ekologis.
Di dalam konteks karhutla, pendekatan ini mengarahkan perhatian pada siapa yang memperoleh akses dan manfaat dari pemanfaatan lahan, bagaimana izin diberikan dan diawasi, serta siapa yang menanggung biaya kesehatan dan kerusakan lingkungan. Masyarakat yang menghirup asap belum tentu memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas yang berlangsung di wilayah terbakar sedangkan sebaliknya, pemegang izin memiliki kewajiban pengelolaan yang harus diperiksa berdasarkan hukum.
Perspektif tersebut bukan alasan untuk menganggap seluruh konsesi sebagai penyebab kebakaran atau membebaskan individu dari tanggung jawab. Justru, menuntut agar penegakan hukum membedakan peran, bukti, dan kewajiban masing-masing pihak. Jika istilah “terorisme ekologis” hanya diarahkan kepada orang yang tertangkap membakar, sementara kondisi tata kelola yang membuat lahan rentan tidak diperiksa, kebijakan berisiko menghukum tindakan tanpa mengurangi sumber kerentanannya.
Moratorium dan Pemulihan Lahan
Karena itu, respon yang diperlukan harus menghubungkan penegakan hukum dengan pembenahan tata ruang. Salah satu instrumen yang patut dipertimbangkan ialah moratorium terbatas dan berbasis risiko terhadap pembukaan lahan atau kegiatan tertentu di wilayah terbakar yang mengalami kerusakan serius. Moratorium ini bukan sekadar penghentian aktivitas secara menyeluruh, melainkan jeda yang memungkinkan audit lingkungan, pemeriksaan kepatuhan pemegang izin, dan penyusunan kewajiban pemulihan sebelum kegiatan berisiko dilanjutkan. Penerapannya perlu memiliki dasar hukum, kriteria wilayah yang transparan, batas waktu, serta mekanisme evaluasi agar tidak berubah menjadi kebijakan tanpa kepastian.
Kebutuhan tersebut terutama mendesak pada ekosistem gambut. Kebakaran gambut tidak dapat ditangani hanya dengan memadamkan api karena pengeringan dan kerusakan hidrologis dapat mempertahankan kerentanan lahan. Evaluasi Pantau Gambut (2025) menemukan bahwa hanya sekitar 3 persen lahan gambut yang terbakar pada 2015–2019 kembali menjadi hutan, sementara sebagian besar berubah menjadi semak belukar atau perkebunan monokultur. Temuan ini mengingatkan bahwa pemulihan tidak cukup dinilai berdasarkan luas program atau jumlah infrastruktur yang dibangun. Pemerintah perlu memastikan pembasahan kembali gambut, pengendalian kanal, pemulihan vegetasi yang sesuai, dan pemantauan muka air tanah berjalan secara konsisten.
Moratorium juga perlu disertai audit berbasis peta yang mengintegrasikan lokasi kebakaran, batas konsesi, jaringan kanal, riwayat kejadian, dan kondisi ekologis. Jika terbukti terjadi pelanggaran, pemegang izin harus memenuhi kewajiban pemulihan dan menanggung biaya sesuai ketentuan hukum. Sanksi lanjutan, termasuk pembatasan kegiatan atau pencabutan izin, dapat ditempuh berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku. Di luar wilayah konsesi, pemerintah perlu memperkuat patroli, sistem peringatan dini, dukungan pembukaan lahan tanpa bakar, serta keterlibatan masyarakat dalam pencegahan. Dengan demikian, tanggung jawab tidak berhenti pada penghukuman, tetapi juga mencakup pencegahan dan pemulihan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan wacana “terorisme ekologis” bukan seberapa keras istilah itu diucapkan, melainkan sejauh mana ia mendorong perubahan nyata dalam tata kelola lingkungan. Ekologi politik mengingatkan bahwa krisis ekologis juga merupakan persoalan distribusi kekuasaan, manfaat, dan risiko. Karena itu, ketegasan negara perlu diwujudkan melalui penegakan hukum yang konsisten, moratorium berbasis bukti, pemulihan gambut, dan pengawasan tata ruang yang transparan. Negara tidak hanya dituntut menghukum mereka yang terbukti membakar, tetapi juga memastikan bahwa keputusan pemanfaatan ruang tidak terus menghasilkan kerentanan yang membahayakan masyarakat. [aya.kt]




