Bojonegoro, Bhirawa – Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai dalam rangka Program Gempur Rokok Ilegal yang digelar di Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan di aula Mliwis Putih Bakorwil Bojonegoro, Rabu (24/6).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur, Andik Fadjar Tjahjono, melalui Kasi Pembinaan dan Pengawasan, Suhariyanto, menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, aparat penegak hukum, serta masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah Jawa Timur.
Menurutnya, Jawa Timur merupakan salah satu basis industri tembakau terbesar di Indonesia yang memiliki peran strategis dalam menyerap tenaga kerja sekaligus menjadi penyumbang penerimaan negara melalui sektor cukai. Namun demikian, peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius karena merugikan negara, masyarakat, dan pelaku usaha yang taat aturan.
“Rokok ilegal tidak hanya menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena produk yang dikonsumsi tidak terjamin standar kesehatannya. Selain itu, pengusaha rokok legal juga dirugikan akibat persaingan usaha yang tidak sehat,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, hasil tembakau termasuk barang kena cukai yang memerlukan pengawasan dan pengendalian. Bentuk pelanggaran yang sering ditemukan antara lain rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Data menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal di Jawa Timur masih terjadi dengan berbagai modus yang semakin berkembang. Di Kabupaten Bojonegoro, pada Desember 2025 lalu, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro memusnahkan sekitar 8,36 juta batang rokok ilegal. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp12,4 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp6,23 miliar.
Suhariyanto menjelaskan, sejumlah faktor yang masih mendorong peredaran rokok ilegal di antaranya rendahnya pemahaman masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, faktor ekonomi yang membuat sebagian warga tergiur memproduksi maupun menjual rokok ilegal, serta pemanfaatan jasa ekspedisi untuk distribusi produk ilegal dari luar daerah.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur, lanjutnya, berkomitmen mendukung penuh kampanye Gempur Rokok Ilegal yang diinisiasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Hal ini penting karena Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah digunakan kembali untuk pembangunan fasilitas publik, peningkatan layanan kesehatan, hingga program bantuan sosial.
“Ketika rokok ilegal beredar, volume penjualan rokok legal menurun dan berdampak pada berkurangnya penerimaan DBHCHT. Artinya, memberantas rokok ilegal sama dengan menyelamatkan dana pembangunan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” tegasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai sanksi administratif maupun pidana bagi pelaku peredaran rokok ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara serta denda hingga miliaran rupiah.
Ia menambahkan, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal selama ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai, Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, dan berbagai instansi terkait melalui patroli, operasi pasar, serta penindakan lapangan. Namun keterbatasan personel membuat partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan.
“Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitarnya. Laporan dapat disampaikan melalui Bea Cukai maupun Satpol PP setempat. Upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi seperti ini menjadi langkah penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku rokok ilegal,” pungkasnya. [bas.kt]


