DPRD Nganjuk, Bhirawa. – Delapan hari setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang ke Kabupaten Nganjuk, Bupati Marhaen Djumadi kembali mengingatkan jajaran pemerintah daerah dan DPRD agar disiplin dalam pembahasan anggaran.
Pesan tersebut disampaikan Marhaen dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk, Rabu (12/08/2026), dalam rangka pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Paripurna kali ini dipimpin oleh Endah Sri Murtini di dampingi Ulum Basthomi dan Ketua DPRD, Tatit Heru Tjahyono. dan anggota DPRD Nganjuk. Turut hadir Bupati Nganjuk beserta wakilnya Marhaen Djumadi dan Trihandy Cahyo Saputra, Forkopimda dan Kepala OPD bersifat terbuka untuk umum.
Dalam pidatonya, Marhaen menyebut adanya arahan dari Deputi KPK yang menekankan bahwa DPRD dan kepala daerah merupakan satu kesatuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
.
“DPRD dan Bupati adalah satu kesatuan,” demikian pokok arahan yang disampaikan Marhaen dalam paripurna.
Namun, dalam kesempatan yang sama, Bupati juga mengungkap adanya sejumlah catatan dan masukan yang harus ditindaklanjuti dalam pembahasan rancangan APBD maupun KUA-PPAS.
Marhaen menyebut terdapat sekitar 9 hingga 12 catatan yang menjadi perhatian dalam proses pembahasan. Catatan tersebut nantinya harus ditindaklanjuti dalam pembahasan bersama antara perangkat daerah dan DPRD.
Karena itu, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta menyiapkan data secara lengkap ketika mengikuti pembahasan di tingkat komisi DPRD. Bupati bahkan meminta pimpinan DPRD memberikan masukan apabila terdapat OPD yang dinilai kurang siap atau justru menghambat proses pembahasan karena tidak mampu menyediakan data yang diperlukan.
“Semua OPD harus berkomitmen dan disiplin. Data harus disiapkan secara lengkap,” tegasnya.
Hibah dan Pokir Jadi Perhatian
Dalam arahan tersebut, Marhaen juga mengingatkan jajaran pemerintah daerah agar berhati-hati dalam menyusun APBD, terutama menyangkut alokasi hibah dan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD.
Menurutnya, kedua pos anggaran tersebut menjadi bagian yang mendapat perhatian dan pengawasan KPK. Pernyataan itu menjadi penting karena sebelumnya KPK telah memberikan sejumlah catatan terkait tata kelola pemerintahan dan penganggaran di Nganjuk.
Dengan adanya kunjungan KPK pada 4 Agustus lalu dan penyebutan kembali arahan lembaga antirasuah tersebut dalam paripurna, pembahasan APBD 2027 kini tidak hanya menjadi persoalan teknis antara eksekutif dan legislatif.
Dokumen KUA-PPAS dan nantinya Raperda APBD 2027 akan menjadi ruang untuk melihat sejauh mana catatan dan rekomendasi tersebut diterjemahkan ke dalam kebijakan anggaran.
Marhaen juga mengingatkan bahwa pembahasan anggaran memiliki batas waktu. Kesepakatan KUA-PPAS harus diselesaikan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku, dengan target paling lambat pada minggu kedua Agustus.
Dalam pidatonya, Bupati meminta agar pembahasan difokuskan pada persoalan teknis dan prinsip sehingga proses dapat berjalan efisien dan tidak melewati batas waktu.
“Fokus pada hal-hal teknis dan prinsip agar pembahasan efisien,” menjadi salah satu penekanan dalam arahannya.
Tenggat tersebut membuat waktu pembahasan menjadi sangat terbatas. Setelah paripurna 12 Agustus, pembahasan harus segera menghasilkan kesepakatan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Pertanyaannya kemudian bukan hanya apakah KUA-PPAS 2027 dapat disepakati tepat waktu.
Lebih jauh, apakah catatan yang disebut Bupati tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi perubahan dalam struktur Perubahan APBD 2026, terutama pada pos yang sebelumnya menjadi perhatian KPK seperti Pokir, hibah dan pengadaan barang dan jasa?. [adv.end]


