Kab Malang, Bhirawa – Wilayah Kabupaten Malang kini berdiri 258 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari jumlah SPPG tersebut telah mendistribusikan Program Makan Bergizi (MBG), untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat secara optimal, yang saat ini terus menunjukkan skala operasional yang masif.
Sekretaris I Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi (MBG) sekaligus Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Malang Mahila Surya Dewi, Rabu (12/8/2026), kepada wartawan menjelaskan, bahwa dari total ratusan SPPG tersebut, pengawasan ketat terus dilakukan secara berkala. Jika ditanyakan berapa SPPG yang terkena suspend atau penangguhan, dirinya belum bisa memastikan ada tidak SPPG yang terkena suspend.
“Untuk periode saat ini status penangguhan tersebut belum terpantau kembali dan dimungkinkan sudah nihil atau terselesaikan,” terangnya.
Sedangkan, lanjut dia, di periode lalu ada beberapa SPPG yang sempat dikenakan sanksi suspend operasional. Dan jika pada bulan lalu, itu sempat tercatat ada sebanyak 10 SPPG yang terkena suspend. Sedangkan untuk menjaga standar kualitas, kehigienisan, dan kelayakan pelayanan, maka Satgas MBG menetapkan regulasi yang tegas bagi seluruh unit operasional. Dan terdapat empat dasar utama yang dapat menyebabkan SPPG dijatuhi sanksi suspend. Empat dasar utama tersebut, yakni pertama terjadinya gangguan pencernaan, yang mana adanya laporan atau kejadian gangguan pencernaan pada penerima manfaat yang diduga kuat berkaitan langsung dengan higienitas atau kualitas makanan yang disalurkan.
Kemudian, kata Mahila, tentang bangunan SPPG yang tidak memenuhi kelayakan atau tidak sesuai dengan standar operasional, serta persyaratan teknis yang tercantum dalam Petunjuk Teknis (Juknis). Tentang Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak memenuhi standar, fasilitas IPAL ini sangat penting, karena sebagai salah satu syarat wajib Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dan jika ada SPPG tidak memiliki atau mengalami kerusakan fungsi, atau tidak memenuhi standar baku mutu yang berlaku, maka akan dikenakan suspend.
Selain itu, dia menambahkan, SPPG juga harus memberikan pelayanan terhadap kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B), dengan minimal 300 penerima manfaat. Namun, jika SPPG itu gagal memenuhi kewajiban minimal dalam melayani sasaran penerima manfaat kelompok 3B, juga akan kena suspend.
Dengan begitu, agar seluruh SPPG dapat terus menjaga konsistensi mutu pelayanan, keamanan pangan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku demi kesehatan masyarakat. “Satgas MBG Kabupaten Malang akan melakukan pengawasan dan evaluasi yang ketat,” tegasnya. [cyn.kt]


