DPRD Kota Mojokerto, Bhirawa. – Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD 2026, Selasa (11/8).
Kesepakatan tersebut dicapai melalui proses pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto dan Tim Anggaran Pemerintah Kota Mojokerto.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sumbangan pemikiran DPRD selama proses pembahasan.
“Pada kesempatan ini, perkenankan saya atas nama Pemerintah Kota Mojokerto menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Mojokerto, khususnya badan anggaran DPRD Kota Mojokerto, atas sumbangan pemikiran serta kerjasama yang baik dalam proses pembahasan yang dinamis bersama tim anggaran Pemerintah Kota Mojokerto dari awal hingga dicapainya kesepakatan ini. saya percaya semua ini adalah bagian dari upaya kita di dalam bersinergi untuk menuju kebaikan khususnya bagi kepentingan seluruh warga Kota Mojokerto,” tuturnya.
Menurut Wali Kota, disepakatinya Perubahan KUA dan Perubahan PPAS menandai telah dilaluinya salah satu tahapan dalam proses Perubahan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut diharapkan turut mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan disepakatinya perubahan KUA dan perubahan PPAS, maka salah satu tahapan dalam perubahan APBD Kota Mojokerto tahun anggaran 2026 telah kita lalui. Dengan Kesepakatan Ini, saya berharap adanya peningkatan kualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Mojokerto tercinta ini,” ungkap Sosok yang akrab disapa Ning Ita tersebut.
Setelah kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS ditandatangani, tahapan berikutnya adalah penerbitan Surat Edaran Wali Kota Mojokerto untuk penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan Rancangan Perubahan APBD selanjutnya akan dilakukan antara Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pemkot Mojokerto menargetkan seluruh proses pembahasan hingga penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Untuk itu saya berharap saran masukan dan kerjasama yang baik pada saat pembahasan rancangan perda perubahan APBD TA. 2026,” tambahnya.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, Pemkot Mojokerto terus mendorong proses penganggaran yang mendukung pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan, kita senantiasa diberikan bimbingan dan kekuatan, untuk dapat melaksanakan dan meningkatkan kualitas tugas dan tanggung jawab kita dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Mojokerto,” pungkas Wali Kota. [oky.dre]


