29 C
Sidoarjo
Tuesday, May 5, 2026
spot_img

Gelapkan Uang RSAR, Mantan Honorer RSUD Situbondo Divonis 1,8 Tahun Penjara

Situbondo, Bhirawa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara kepada Rizky Noer (20), mantan karyawan honorer RS dr Abdoer Rahem (RSAR) Situbondo. Pemuda ini terbukti bersalah melakukan penggelapan uang milik rumah sakit sebesar Rp20 juta.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Situbondo, Haris Suharman Lubis, dalam persidangan yang digelar pada Selasa (5/5). Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

”Kami menjatuhkan vonis 1,8 tahun penjara kepada terdakwa,” ujar Haris dalam proses persidangan yang banyak dihadiri pengunjung kemarin.

Vonis ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Situbondo yang sebelumnya meminta hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah merugikan pihak rumah sakit. Sedangkan, hal yang meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan dan jujur dalam memberikan keterangan selama proses persidangan berlangsung.

Sementara itu, menanggapi putusan itu, baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum banding. ”Kami masih pikir-pikir terkait vonis 1,8 tahun terhadap terdakwa,” kata Kasi Pidum Kejari Situbondo, Indra.

Diceritakan, kasus ini bermula saat Rizky, yang bertugas di bagian loket pembayaran, nekat menggasak uang tunai Rp20 juta dari laci kerjanya pada Kamis (11/12). Berdasarkan pengakuannya, ia melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan untuk membayar cicilan motor.

Berita Terkait :  Wali Kota Batu Ingatkan ASN Optimalkan Realisasi APBD Agar Layanan Publik Tak Terganggu

Aksi tak terpuji itu terekam jelas oleh kamera CCTV yang berada di lokasi kejadian. Rekaman tersebut menjadi bukti kuat bagi pihak manajemen rumah sakit untuk melaporkan Rizky ke Mapolres Situbondo, hingga kasusnya bergulir PN Situbondo. [awi.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!