Pemprov, Bhirawa
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menjelaskan lewat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim, jika pencairan Gaji ke-13 dan Tunjangan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jatim telah dimulai per tanggal 2 di Bulan Juni 2026.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur No.4 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjagan Hari Raya dan Gaji ke-13 yang Bersumber pada APBD secepat-cepatnya pada Bulan Juni 2026.
Peraturan gubernur tersebut menjadi acuan teknis bagi seluruh satuan kerja perangkat daerah dalam memproses administrasi dan anggaran agar pencairan dapat dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan APBD.
“Ya, jadi Alhamdulillah, di Pemprov Jatim Gaji ke-13 sudah diberikan kepada 42 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Jatim. Jadi sudah 100% ya diberikan,” ujar Mohammad Yasin Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim, saat dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (21/6).
Pernyataan Yasin menegaskan bahwa seluruh SKPD di lingkungan Pemprov Jatim telah menyelesaikan proses pencairan Gaji ke-13, sehingga tidak ada SKPD yang tertinggal dalam pemberian hak tersebut kepada ASN.
Sedangkan untuk Tunjangan Penghasilan (TP), sambung Yasin, dari 42 SKPD ada 34 SKPD yang telah mencairkan. Artinya, hampir semuanya sudah tuntas. Data ini menunjukkan progres yang kuat dalam pelaksanaan pencairan tunjangan tambahan tersebut, meskipun masih terdapat sebagian SKPD yang dalam proses akhir pengajuan atau verifikasi administrasi.
“Jadi untuk TP sudah 80% ya. Mekanismenya, jika SKPD mengajukan ya akan kami proses. Tidak pakai lama ya,” ungkap Yasin menambahkan.
Hal mengindikasikan bahwa percepatan pencairan sangat bergantung pada inisiatif dan kelengkapan pengajuan dari masing-masing SKPD, begitu pengajuan masuk, BPKAD berkomitmen memprosesnya tanpa penundaan yang berarti sehingga dana dapat segera diterima oleh pegawai yang berhak.
Dengan pencairan Gaji ke-13 yang telah tuntas untuk seluruh 42 SKPD dan pencairan Tunjangan Penghasilan yang mendekati selesai, langkah ini diharapkan dapat membantu stabilitas keuangan para ASN menjelang kebutuhan akhir semester.
Selain itu, kepastian jadwal dan persentase pencairan ini juga memberi gambaran transparansi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemprov Jatim sesuai pedoman yang tercantum dalam Peraturan Gubernur No.4 Tahun 2026. [aya.gat]


