31.8 C
Sidoarjo
Sunday, July 13, 2025
spot_img

Evaluasi (Terbuka) Haji

“Buka-bukaan” menjadi metode evaluasi bersama penyelenggaraan haji, antara pemerintah dengan Arab Saudi. Dengan “buka-bukaan,” bisa diketahui kekurangan masing-masing. Termasuk persyaratan istitho’ah (kesehatan) jamaah calon haji yang diberangkatkan dari Indonesia. Juga pelayanan selama di Armuzna, yang sering dikeluhkan jamaah haji. Tetapi evaluasi haji, masih perlu menutup semua pintu yang memiiki mens-rea (penyelenggara jahat) di Indonesia, dan di Arab Saudi.

“Buka-bukaan” bisa jadi, dengan saling membuka data wan-prestasi, dan kekurangan masing-masing. Sampai pemerintah Arab Saudi, bertanya, mengapa membawa orang hampir mati ke Makkah dan Madinah? Seolah-olah pemerintah Indonesia, abai terhadap persyaratan istitho’ah (kesanggupan kesehatan). Berdasar catatan Siskohat, sampai hari ke-42 (11 Juni 2025) operasi haji, terdapat sebanyak 235 jamaah Indonesia yang meninggal dunia. Paling banyak meninggal saat di area Makkah (167 orang).

Hari-hari pasca Wukuf, dan pasca Jamarot, menjadi yang paling meninggal. Sebanyak 28 orang jamaah haji Indonesia meninggal di area Mina (15 orang) dan Arofah (13 orang). Kuota haji Indonesia tahun 1446 Hijriyah (2025) kembali utuh sebanyak 221 ribu orang. Pemerintah Indonesia tidak meminta tambahan, karena merasa sudah repot. Berkaca pada penyelenggaraan tahun2024, kuota ditambah 20 ribu, menyebabkan kegaduhan.

Terutama upaya pemenuhan kuota (241 ribu), konon dilakukan dengan berbagai cara. Selain melalui kuota regular, juga haji khusus. Serta jamaah yang disebut “super khusus,” dengan harga hampir Rp 1 milyar. Bahkan terdapat Petugas Haji Daerah (PHD) yang membayar Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) utuh, tanpa subsidi. Misalnya, PHD yang direkrut di seluruh Jawa Timur wajib melunasi Bipih sebesar Rp 97,890 juta. Berdasar SK Menteri Agama tahun 2024, seluruh Indonesia, terdapat PHD sebanyak 1.700 orang lebih.

Berita Terkait :  Teknologi dan Gizi Menjadi Nafas Baru UMKM Keripik Pisang di Desa Candinegoro Kabupaten Sidoarjo

Pada pelaksanaan haji tahun 2024, dengan sistem syarikah tunggal, terdapat beberapa wan-prestasi. Terutama saat berada di Arofah. Ke-tidak nyaman-an terjadi selama di Armuzna, telah terjadi rutin saban tahun. Ironis, rata-rata jamaah haji Indonesia menerima jatah tinggal di tenda dengan kepadatan 0,82 meter per-segi. Hanya selebar bahu, kaki harus ditekuk.

Tetapi seluruh ke-tidak nyaman-an yang dialami jamaah haji, lazim dianggap sebagai “takdir.” Bahkan di-paradigma bagai potret (balasan) perilaku jamaah haji selama ini. Keterlambatan ransum makan, dan keterlambatan jemputan bus ke Armuzna (Arofah – Muzdalifah – Mina) juga dianggap “takdir.” Begitu pula layanan standar “minimalis” selama di Armuzna, juga “takdir.” Padahal jamaah haji Indonesia telah membayar ongkos sangat besar.

Secara lex specialist, Indonesia memiliki payung hukum ke-haji-an, berupa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Secara khusus disebutkan pembinaan aspek kesehatan. Dalam pasal 32 ayat (2), dinyatakan, “Menteri bertanggung jawab terhadap pembinaan kesehatan Jemaah Haji sebelum, selama, dan setelah melaksanakan Ibadah Haji.” Tetapi harus diakui, banyak JCH diberangkatkan dalam keadaan tidak baik-baik saja.

Ada JCH penyintas stroke yang belum tuntas, tetapi telah memiliki pendamping tetap. Konon, saat mendaftar dalam keadaan sehat. Beberapa bulan sebelum berangkat dalam masa pemulihan pasca-stroke. Sehingga dianggap memiliki hak untuk berangkat haji. Di Indonesia, tidak mudah menimbang keadaan, antara hak haji dengan istitho’ah. Tetapi problem ke-haji-an Indonesia sebenarnya karena di-ikuti sangat banyak jamaah, sebagai kafilah terbesar sedunia. Sampai muncul analisis, perlu pengurangan kuota sampai separuh.

Berita Terkait :  Pemerintah Akan Ubah Subsidi BBM ke BLT, Ketua DPD RI: Khawatirkan Dampak Kelas Menengah

Kuota jumbo (221 ribu jamaah) merupakan yang telah bersabar antre selama 15 tahun lebih. Juga membutuhkan petugas khusus seperti diatur dalam pasal 2 UU Haji, ber-asas amanah, transparan hingga akuntabel.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru