27.8 C
Sidoarjo
Sunday, August 2, 2026
spot_img

Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan

Melalui surat ini, saya ingin memberikan pandangan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menetapkan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib dikeluarkan dan dipisahkan dari porsi anggaran operasional pendidikan nasional. Langkah hukum tertinggi ini sudah sepatutnya disikapi secara bijak, jernih, dan suportif oleh seluruh elemen bangsa demi masa depan tata kelola fiskal yang sehat serta kemajuan mutu sumber daya manusia di Indonesia.

Sebagai masyarakat sipil, kita perlu memahami bahwa amar putusan dari MK ini adalah bentuk perlindungan nyata terhadap marwah konstitusi di bidang pendidikan. Berdasarkan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, alokasi dana mandatory spending minimal 20 persen dari APBN harus difokuskan sepenuhnya untuk membiayai komponen utama sistem pendidikan. Kebutuhan dasar tersebut meliputi perbaikan sarana fisik sekolah yang rusak, peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru honorer, penyesuaian kurikulum, hingga pemenuhan fasilitas penunjang belajar mengajar.

Memasukkan pembiayaan makan gratis ke dalam pos ini berisiko besar menggerus ruang fiskal yang seharusnya dialokasikan untuk membenahi kualitas fundamental sekolah kita.Di sisi lain, publik tidak perlu khawatir bahwa program pemenuhan gizi anak sekolah akan terhenti. MK sendiri tetap menegaskan bahwa Program MBG sepenuhnya konstitusional dan sah sebagai program prioritas strategis pemerintah hasil Pemilu 2024. Esensi permasalahan yang digugat selama ini bukanlah tentang urgensi pembagian makanannya, melainkan kesalahan penempatan pos anggarannya.

Berita Terkait :  Roaming Communication Adventure, Ilmu Komuniasi Untag Surabaya membekali Personal Brending Mahasiswa Baru

Dengan dipisahkannya anggaran ini secara mandiri, Program MBG justru memperoleh kepastian hukum yang jauh lebih kokoh tanpa harus membebani porsi wajib dana pendidikan nasional yang sudah lama dicanangkan.Mari kita bersama-sama mengawal implementasi putusan MK ini secara aktif. Kesejahteraan generasi penerus bangsa tidak boleh dijebak dalam dikotomi keliru antara perut yang kenyang atau otak yang cerdas. Pemenuhan gizi yang baik dan pendidikan berkualitas tinggi adalah dua pilar beriringan yang wajib diwujudkan secara transparan, jujur, serta patuh pada koridor konstitusi negara.

Suryadi Putra
Pemerhati Kebijakan Publik, Surabaya

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!