Mahkamah Konstitusi (MK) melarang anggaran Pendidikan digunakan untuk melaksanakan program MBG (Makan Bergizi Gratis).Maka anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran Pendidikan dalam APBN.Sehingga anggaran Pendidikan wajib tetap sebesar 20% dari APBN. MK juga memutuskan pemerintah bisa untuk tidak membuat alokasi anggaran MBG tersendiri. Bisa diambilkan dari alokasi program lain. Sepanjang tidak mengurangi anggaran Pendidikan sebesar 20%.
Ketetapan MK merupakan putusan perkara Nomor 40/PUU-XXVI/2026, yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara. Yakni, gugatan terhadap pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 Tentang APBN 2026. Isinya, alokasi anggaran Pendidikan dikurangi untuk program MBG, sampai sebesar Rp223 trilyun. SehinggaanggaranPendidikantersisasebesar 14,2% dari total APBN. Padahal UUD meng-amanat-kananggaranPendidikansebesar 20% APBN.
Anggaran Pendidikan dalam APBN 2026 sebesar Rp757,8 trilyun. Dengan APBN sebesar Rp3.842,7 trilyun, maka alokasi anggaran Pendidikan seharusnya sekurang-kurangnya sebesar Rp 768,54 trilyun. Realitanya, pemerintah menambah pagu alokasi Pendidikan sebesar Rp560milyar. Menjadi Rp 769,1 trilyun. Tetapi anggaran Pendidikan “di-titipi” program MBG dengan beban anggaran sebesar Rp 264 trilyun. Semula alokasi MBG hanya sebesar Rp 71 trilyun.
Pengurangan sangat besar pagu anggaran Pendidikantersisa 13,14%. Jauh dari amanat konstitusi, sebesar 20%. Secara tekstual UUD pada pasal 31 ayat (4), menyatakan, “negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dam belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.”Seharusnya seluruh pejabat, Menteri, dan anggota DPR-RI, telah memahami amanat konstitusi.
Dalam putusan MK, dinyatakan, anggaran pendidikan dalam APBN tidak boleh lagi digunakan untuk program MBG. Karena MBG bukan fungsi dan komponen utama uruan Pendidikan. Melainkan fungsi Perlindungan Sosial.Sehingga anggaran MBG harus dipisahkan, dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran Pendidikan.Hakim konstitusi, merinci 20% anggaran dari APBN hanya boleh digunakan diperuntukan pembiayaan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dan pengembangan pendidikan.
Ironisnya, masih banyak daerah (propinsi serta kabupaten dan kota) tergolong bebal, belum mengalokasikan anggaran Pendidikan sebesar 20% dari APBD. Hanya pengakuan sepihak sudah 20%. Padahal masih di bawah 15%. Tak terkecuali daerah di pulau Jawa yang memiliki APBD besar. Namun sebagian besar digunakan untuk pos Belanja Pegawai. Ada yang lebih dari 60%. Hanya beberapa daerah (propinsi) cukup bijak meng-alokasikan anggaran Pendidikan lebih dari 20%. Termasuk Jawa Timur (lebih 30%), dan DKI Jakarta (24,28%).
Meng-alokasikan anggaran Pendidikan di bawah 20% berarti melanggar dua undang-undang sekaligus. Yakni, UUD, dan UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Khususnya pasal 49 ayat (1), yang secara tekstual sama dengan UUD pasal 31 ayat (4).Serta secara khusus pada pasal 40 ayat (1) huruf a, dinyatakan Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.
Negara masih berhutang kesejahteraan guru. Namun karena anggaran pendidikan kurang dari 20% maka suasana pendidikan nasional tergolong memprihatinkan.Mayoritas guru swasta rata-rata digaji sebesar Rp 300 ribu per-bulan. Padahal berijazah sarjana. Jauh dibawah upah buruh cuci piring MBG (Rp 1,5 juta per-bulan), walau tidak tamat SD.
MK telah menetapkan bahwa mengurangi anggaran pendidikan untuk MBG tergolong melanggar UUD dan sekaligus UU Sisdiknas. Padahal setiap pejabat negara (termasuk Presiden) telah bersumpah tidak akan melanggar UUD dan UU.
——— 000 ———


