Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka
DPR RI Jakarta, Bhirawa. – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, pihaknya menyampaikan duka cita mendalam atas tragedi kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 di perairan utara Sumenep, Madura, Minggu (2/8/2026).
Musibah yang menimpa kapal bermuatan 271 penumpang ini telah menelan korban jiwa sebanyak 5 orang tewas dan 41 orang hilang.
“Tragedi ini tidak boleh dilihat sebagai kecelakaan laut biasa, melainkan kelalaian serius yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), terutama hak atas rasa aman dan hak hidup warga negara yang dijamin konstitusi,” Kata Rieke.
Menurutnya, dugaan kebakaran akibat korsleting truk bermuatan plastik menunjukkan lemahnya screening muatan dan sistem proteksi kebakaran di dek. Sementara otoritas pelayaran dan korporasi wajib memikul akuntabilitas hukum penuh sesuai Pasal 359 KUHP atas jatuhnya korban jiwa ini.
Untuk itu, pihaknya merekomendasikan :
- Pencarian Tanpa Batas Waktu & Transparansi Manifes: Tim SAR Gabungan harus mengoptimalkan pencarian 41 korban yang masih hilang tanpa batasan waktu minimal formalitas, dan PT Atosim Lampung Pelayaran wajib membuka data manifes 271 penumpang secara transparan bagi keluarga.
- Investigasi Pidana & Audit Total: Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Kepolisian harus segera mengusut tuntas unsur pidana kelalaian, serta mendesak Kementerian Perhubungan melakukan audit total kelayakan seluruh armada kapal milik maskapai tersebut.
- Sanksi Pencabutan Izin & Ganti Rugi Adil: Negara harus menjamin pemenuhan hak santunan serta ganti rugi yang cepat dan berkeadilan bagi 5 korban tewas, korban luka, dan seluruh ahli waris. Jika terbukti melanggar standar keselamatan publik, izin operasi maskapai wajib dicabut demi efek jera. [ira.hel].


