27.8 C
Sidoarjo
Wednesday, June 10, 2026
spot_img

Biro BPJ Jelaskan Pengguna dalam Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Jatim

Surabaya, Bhirawa – Pengguna dalam sistem pengadaan barang dan jasa yang ada di Pemerintahan Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) terdiri dari 3 kategori. Pertama adalah Penyedia, kedua adalah Pejabat Pembuat Komitmen dan yang ketiga adalah Pejabat Pengadaan atau Pokja Pemilihan.

Hal ini disampaikan oleh Mas’odi, S. KOM, MMT, Fungsional Pranata, Komputer Ahli Muda, Sub Tim pengelolaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik, Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ) Setdaprov Jatim saat dikonfirmasi, Minggu (7/6/2026).

Menurut Mas’odi, sebetulnya khusus untuk Penyedia, untuk dapat ikut dalam sistem penyedia barang dan jasa dapat mendaftarkan diri dan tergabung dalam aplikasi SIKaP (Sistem Informasi Jasa Penyedia). Aplikasi ini dibangun Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia.

“Untuk Penyedia, memang terdaftarnya di aplikasi SIKaP, tapi verifikasinya untuk para Penyedia ini, nah yang melakukan verifikasi ya Pemprov. Kalau untuk ikut sistem pengadaan barang dan jasa di tingkat kota dan kabupaten ya UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa) adalah unit kerja struktural pada instansi pemerintah ditingkat pemda kota kabupaten,” cetusnya.

Verifikasi yang dilakukan diantaranya adalah ketersediaan Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Domisili, Pengusaha Kena Pajak (PKP), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan lain sebagainya.

Setelah lengkap semua dan sudah verifikasi, maka penyedia boleh melakukan kegiatan dan proses penyedia barang dan jasa dengan sistem tender, non tender, melalui e-katalog pemerintah melalui akun yang telah terdaftar itu.

Berita Terkait :  BPBD Jatim Evakuasi dan Serahkan Bantuan Banjir Waru Sidoarjo

Lalu untuk Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan, sambung Mas’odi, pendaftaran dilakukan lewat Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang merupakan aplikasi perangkat lunak e-procurement.

“Penanganannya melalui admin agensi. Setiap ada perubahan, seperti jika ada pejabat pengadaan baru, mutasi, semuanya melalui managemen ada di Biro Pengadaan Barang dan Jasa,” terangnya menutup. [aya.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!