Tulungagung, Bhirawa. – Kemacetan arus lalu lintas kendaraan di Kawasan Kuliner Pinka Kota Tulungagung bakal segera teratasi. Salah satunya dengan pelarangan mobil melintas di lokasi pinggir Kali Ngrowo itu di saat jam sibuk.
Sekretaris Komisi D DPRD Tulungagung, Adrianto, Selasa (6/10), mengungkapkan sudah ada rencana solusi mengatasi kemacetan yang terjadi di Kawasan Kuliner Pinka di saat sore dan malam hari. “Akan ada rekayasa di saat jam sibuk. Salah satunya mobil dilarang melintas di sana,” ujarnya.
Realisasi dari larangan mobil melintas di Kawasan Kuliner Pinka di saat jam sibuk tergantung hasil dari kesepakatan pedagang, warga setempat dan OPD Pemkab Tulungagung terkait yang akan melakukan petemuan pada Kamis (8/10) mendatang. “Jadi tergantung dari hasil pertemuan itu,” terangnya.
Sesuai keterangan dari Lurah Tertek, menurut Adrianto, jam-jam sibuk atau saat terjadinya kemacetan di Kawasan Kuliner Pinka yakni pada pukul 16.30 WIB sampai 21.00 WIB. Sedang di malam Minggu sampai pukul 23.00 WIB.
“Kalau kesepakatannya nanti mobil tidak boleh melintas di jam sibuk. Ya di antara jam-jam itu mobil tidak bisa lewat di Kawasan Kuliner Pinka,” paparnya.
Sebelumnya, Adrianto menyebut kendaraan mobil sudah diberlakukan satu arah dari selatan saat melintas di Kawasan Kuliner Pinka. Tetapi karena penutup jalannya di sebelah utara dirusak, akhirnya kendaraan mobil bisa melintas dengan dua arah.
“Ini juga menjadi faktor pemicu kemacetan. Diharapkan nanti ketika ada pelarangan melintas juga dilakukan penertiban arus satu arah bagi mobil,” paparnya lagi.
Sedang terkait pengaturan parkir di Kawasan Kuliner Pinka, politisi asal Kecamatan Sendang ini mengatakan akan dibentuk paguyuban-paguyuban. Mereka yang akan mengatur perparkiran.
“Pemkab tidak bisa intervensi terkait perparkiran, karena lahan di sana merupakan lahan BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Brantas,” bebernya.
Adrianto mengakui saat ini di Kawasan Kuliner Pinka terdapat sekitar 200 lebih pedagang. Mereka semua akan dilibatkan bersama warga setempat dalam menuntaskan masalah kemacetan dan aturan lainnya bersama tiga OPD lingkup Pemkab Tulungagung. Yakni, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tulungagung, Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung. Sedang pihak penyelenggara pertemuan adalah Kecamatan Tulungagung. (wed.hel)






