Situbondo, Bhirawa – Dr. H. Supriyono SH, M.hum advokat Situbondo mengadukan ARR, kepada Ketua DPRD Situbondo dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo, Selasa (6/10/2026).
”Sebagai masyarakat, saya tentu tidak berlebihan kalau kemudian ikut mengawasi pola, tingkah laku, perilaku, dan tindakan dari anggota DPRD Kabupaten Situbondo,” kata Supriyono kemarin.
Lebih lanjut, Supriyono mengatakan m dirinya mengadukan ARR, anggota DPRD Kabupaten Situbondo diduga melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika yang saat ini mendapat rehabilitasi. “ARR tertangkap tangan oleh polisi di salah satu hotel di Surabaya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya di Pasal 240 Ayat (1) huruf h, di situ jelas dipersyaratkan bahwa calon anggota DPRD Kabupaten, Provinsi, DPR RI itu harus sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkoba,” tuturnya.
Oleh karenanya, kata Supriyono, apabila set back ke belakang bahwa ada persyaratan calon DPRD itu harus bebas dari narkoba, berarti yang bersangkutan sudah tidak bebas lagi dari narkoba.
“Pada kesempatan ini dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 juncto Peraturan DPRD Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2015 bahwa terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD di manapun berada, itu bisa diadukan oleh kelompok masyarakat. Makanya, saya mengadukan yang bersangkutan kepada Ketua DPRD dan tembusannya kita kasihkan ke BK DPRD Situbondo,” ungkapnya.
Selaku warga Situbondo yang berdomisili di Situbondo, sambung Supriyono, punya kewajiban mengadukan anggota DPRD ‘nakal’ kepada Ketua DPRD Kabupaten Situbondo untuk segera menugaskan Badan Kehormatan DPRD Situbondo melakukan penyelidikan dan atau verifikasi terhadap dugaan adanya tindakan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh ARR.
”Saya minta kepada Ketua DPRD Situbondo sudah menugaskan Badan Kehormatan untuk melakukan penyelidikan dan atau verifikasi terhadap ARR. Selanjutnya, Badan Kehormatan secepatnya melakukan tindakan verifikasi paling lambat 1 minggu sudah ada keputusan yang mengusulkan sanksi kepada Reza diberhentikan sementara dan atau diberhentikan tetap dari anggota DPRD Situbondo sesuai dengan peraturan dan undang undang yang berlaku,” pungkas Supriyono.
Sementara itu, Siti Maria Ulfa, Ketua BK DPRD Situbondo mengatakan, surat tembusan pengaduan dari Supriyono sudah terima.
“Tapi karena dalam hal ini BK belum mendapatkan penugasan langsung dari pimpinan DPRD, maka kami masih menunggu penugasan dari Ketua DPRD untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut,” jelas Maria Ulfa.
Jika nanti sudah ada disposisi atau penugasan dari pimpinan, sambung Maria Ulfa, BK DPRD Situbondo akan segera menghubungi Supriyono dan akan transfaran memberi keterangan hasil dari penugasan tersebut.
“Untuk sementara, kami terima atas surat tembusan ini. Akan kami pelajari. Dan ketika surat pengaduan ini sudah mendapat disposisi dari ketua, maka kami langsung memveripikasi hal tersebut kepada yang bersangkutan,” pungkas Maria Ulfa. [awi.kt]






