34.3 C
Sidoarjo
Wednesday, October 7, 2026
spot_img

Polsek dan Satres PPA Polres Probolinggo Kota Tangkap Ayah Diduga Setubuhi Anak Kandung

Kota Probolinggo, Bhirawa – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Probolinggo Kota mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan ayah kandung korban. Polisi menetapkan N (41), warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, sebagai tersangka.

Korban yang kini berusia 17 tahun diduga mengalami kekerasan seksual sejak masih duduk di kelas V sekolah dasar. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, perbuatan tersebut diduga berlangsung berulang sejak 2020 hingga Agustus 2026 di rumah yang ditempati korban bersama tersangka.

Kasus tersebut dilaporkan keluarga korban ke Polres Probolinggo Kota pada 24 September 2026. Dalam penanganannya, polisi menemukan dugaan adanya pencabulan, persetubuhan secara paksa, hingga kekerasan fisik terhadap korban ketika menolak perbuatan tersangka.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota mengatakan, dugaan kekerasan seksual tersebut berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang.

“Ketika korban masih duduk di bangku sekolah dasar, tersangka diduga telah melakukan pencabulan. Perbuatan tersebut kemudian diduga berlanjut dan meningkat ketika korban memasuki jenjang sekolah menengah,” ujarnya, Selasa (6/10/2026).

Dugaan kekerasan kembali terjadi pada Agustus 2026. Selain mengalami kekerasan seksual, korban juga diduga mendapat penganiayaan. Korban kemudian melarikan diri dan menginap di rumah tetangga untuk menyelamatkan diri.

Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian. Penyidik Satres PPA dan PPO Polres Probolinggo Kota melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa pelapor, korban dan sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti.

Berita Terkait :  Polres Probolinggo Kota Gelar Baksos Sambut Hari Bhayangkara Ke-79

Polisi juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Probolinggo untuk memberikan perlindungan kepada korban dengan menempatkannya di rumah aman (safe house).

Sementara itu, pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, sejumlah warga mendatangi rumah tersangka. Situasi sempat berpotensi menimbulkan aksi main hakim sendiri. Namun, petugas kepolisian yang berada di lokasi berhasil mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolres Probolinggo Kota.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan N sebagai tersangka dalam dugaan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak kandungnya.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan medis terhadap korban melalui visum et repertum sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan N sebagai tersangka. Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena pengaruh minuman keras dan menonton film porno,” kata Kasi Humas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9), dan atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan pasal yang diterapkan. Dalam laporan kepolisian disebutkan ancaman pidananya dapat mencapai 20 tahun penjara, selain pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan, sementara korban mendapat pendampingan dan perlindungan untuk memulihkan kondisi serta memastikan hak-haknya sebagai anak tetap terpenuhi. [fir.kt]

Berita Terkait :  Mendadak Puluhan Anggota Polres Sampang Dites Urine

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!