Lamongan,Bhirawa – Polres Lamongan mengintensifkan Patroli Skala Besar pada akhir pekan, Jumat hingga Sabtu (6–7/11/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 22.00 WIB tersebut menyasar sejumlah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di seluruh wilayah Kabupaten Lamongan.
Patroli melibatkan personel gabungan Polres Lamongan dan Polsek jajaran dengan menerjunkan sejumlah satuan, di antaranya Satreskrim, Satintelkam, Satlantas, dan Satsamapta.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa patroli tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah gangguan Kamtibmas sekaligus merespons berbagai aduan masyarakat yang disampaikan melalui layanan Call Center 110 maupun media sosial Polres Lamongan.
Adapun sasaran patroli meliputi kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, aksi balap liar, serta peredaran minuman keras tanpa izin.
“Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil melakukan penindakan terhadap 12 kendaraan berknalpot brong dengan memberikan sanksi tilang,” tegas Ipda Hamzaid.
Selain menindak kendaraan berknalpot brong, petugas juga membubarkan aksi balap liar yang berlangsung di jalan raya Desa Kemantren, Kecamatan Paciran.
Dalam kegiatan tersebut, polisi turut mengamankan kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis untuk selanjutnya dilakukan penindakan berupa tilang.
Tidak hanya melakukan penindakan, personel gabungan juga mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan imbauan secara dialogis kepada masyarakat. Warga diajak berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Ipda Hamzaid menegaskan, Patroli Skala Besar akan terus diintensifkan sebagai bentuk komitmen Polres Lamongan dalam menciptakan situasi wilayah yang aman dan kondusif serta memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para generasi muda, agar tidak melakukan balap liar maupun menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” imbaunya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas Kabupaten Lamongan. Apabila menemukan adanya gangguan Kamtibmas, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui layanan Call Center 110.
“Mari bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Lamongan. Apabila menemukan adanya gangguan Kamtibmas, masyarakat dapat segera melapor melalui layanan Call Center 110,” pungkasnya. [yit.kt]


