Kab Malang, Bhirawa — Langkah nyata dilakukan DPRD Kabupaten Malang untuk membersihkan lingkungan lembaga legislatif dari penyalahgunaan narkoba. Menyusul kasus yang menjerat salah satu anggotanya bulan lalu, seluruh anggota dewan beserta ASN di lingkungan Sekretariat DPRD kini menjalani tes urine yang dilaksanakan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Malang.
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, menyampaikan hal ini kepada wartawan pada Minggu (8/11/2026). Menurutnya, tes urine ini merupakan upaya tegas untuk mencegah terulangnya kasus serupa yang sempat mencoreng nama baik institusi.
“Langkah ini kami lakukan untuk mengantisipasi adanya penggunaan narkoba terulang kembali pada Anggota DPRD Kabupaten Malang. Kasus sebelumnya telah mencoreng nama institusi, dan kami tidak ingin hal itu terulang,” tegas Darmadi.
Tes urine ini diikuti oleh seluruh 50 anggota DPRD Kabupaten Malang serta jajaran ASN di lingkungan Sekretariat Dewan. Beberapa anggota yang berhalangan hadir saat pelaksanaan karena tugas di luar kantor diwajibkan menyusul dan langsung menjalani pemeriksaan di kantor BNNK Malang.
Darmadi menegaskan, apabila ditemukan hasil positif, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami tetap menunggu laporan resmi dari BNNK Malang karena merekalah yang berwenang menetapkan hasilnya. Jika positif, sanksi akan kami berikan sesuai aturan,” ujarnya.
Kepala BNNK Malang, Hendratmo, membenarkan pelaksanaan kegiatan tersebut dan memberikan apresiasi atas inisiatif pimpinan DPRD. Ia menyebut ini sebagai langkah yang sangat positif dan merupakan kali pertama tes urine digelar di lingkungan legislatif Kabupaten Malang. Sebelumnya, program serupa telah dilaksanakan di sejumlah instansi seperti Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Malang.
Hendratmo menjelaskan, pemeriksaan ini bersifat deteksi dini. Apabila ditemukan hasil positif, pihaknya akan memprioritaskan proses pemulihan melalui rehabilitasi medis dan sosial. Sementara untuk sanksi administratif maupun hukum, hal tersebut diserahkan kembali kepada instansi terkait sesuai peraturan yang berlaku. [cyn.kt]


