28.3 C
Sidoarjo
Tuesday, November 3, 2026
spot_img

DJP Jatim I dan Kejaksaan Perkuat Sinergi Penelusuran Aset Pidana Pajak

Surabaya, Bhirawa. – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memperkuat koordinasi dalam penelusuran aset (asset tracing) yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan.

Adapun penguatan koordinasi tersebut dilakukan melalui pembahasan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pajak dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses identifikasi dan penelusuran aset pada kegiatan yang diselenggarakan di Aula Kanwil DJP Jawa Timur I.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur I, Yusrizal Marzuki, mengungkapkan bahwa koordinasi antaraparat penegak hukum diperlukan dalam mendukung proses penelusuran aset.

“Dengan koordinasi sejak tahap penyidikan, proses identifikasi, pemetaan, dan verifikasi aset dapat dilakukan secara lebih terarah untuk mendukung penyelesaian atau pelunasan pidana denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya, Selasa (3/11)

Penelusuran aset menjadi salah satu bagian dalam penanganan tindak pidana perpajakan, khususnya untuk mendukung penyelesaian atau pelunasan pidana denda berdasarkan putusan pengadilan.

Melalui koordinasi sejak tahap penyidikan, informasi mengenai aset dapat dihimpun, dipetakan dan diverifikasi secara lebih terarah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta perlindungan terhadap hak pihak ketiga.

Penguatan koordinasi tersebut sejalan dengan konsep Si Riset (Sinergi Penelusuran Aset) yang diperkenalkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Konsep ini menekankan pentingnya koordinasi sejak tahap penyidikan untuk mengidentifikasi dan menelusuri aset yang memiliki keterkaitan dengan tersangka tindak pidana perpajakan.

Berita Terkait :  Polres Gresik Ringkus Tersangka Curat dan Tipu Gelap Alasan Kebutuhan Ekonomi

Sementara, penelusuran aset dilakukan melalui pengumpulan informasi, pemetaan aset, verifikasi kepemilikan, dan koordinasi dengan pihak terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Setiap tahapan dilaksanakan secara cermat, profesional, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan kepastian hukum serta penghormatan terhadap hak para pihak.

Informasi mengenai aset yang diperoleh melalui proses penelusuran dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyelesaian atau pelunasan pidana denda berdasarkan putusan pengadilan.

Upaya tersebut tidak hanya mendukung proses penanganan perkara pidana, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemulihan penerimaan negara.

Kanwil DJP Jawa Timur I terus mendukung penguatan kepatuhan perpajakan melalui pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum perpajakan, mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak, serta mengoptimalkan penerimaan negara. [riq.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!