28.3 C
Sidoarjo
Tuesday, November 3, 2026
spot_img

Pentingnya Publik Berisik di Negeri yang Terlalu Asyik

Oleh :
Umar Sholahudin
Dosen Sosiologi FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Sekretaris HIPIIS Jatim

If liberty means anything at all, it means the right to tell people what they do not want to hear. – George Orwell, The Freedom of the Press

Demokrasi yang sehat dan berkualitas suatu negara tidak hanya diukur dariterselenggaranya pemilihan umum secara reguler, adanya sirkulasi/pergantian kekuasaan secara reguler, atau terbentuknya pemerintahan yang sah secara konstitusional. Lebih dari itu, bagaimana kekuasaan atau roda pemerintahan dijalankan dengan menegakkan prinsup-prinsip demokrasi dan meritokrasi yang inklusif, yakni praktik kekuasaan yang lebih transparan, akuntabel, dengan mengedepankan dan menempatkan seseorang pada jabatan, kekuasaan, atau peran penting berdasarkan kemampuan, prestasi, kompetensi, dan integritas-bukan berdasarkan kekayaan, status sosial, hubungan keluarga (nepotisme), atau koneksi politik.

Selain itu, aspek terpenting dari demokrasi yang sehat adalah partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningfull participation) dalam mengontrol jalannya kekausaan. Salah satunya adalah suara kritik warga harus terus dihidupkan untuk menjaga ekosistem demokrasi yang lebih sehat. Karena itu, betul apa yang dikatakan Orwel, Dalam demokrasi, keberanian menyampaikan sesuatu yang tidak ingin didengar penguasa justru merupakan ujian kebebasan yang sesungguhnya. Ketika praktik kekusaan; pengangkatan anggota keluarga pejabat ke dalam jabatan publik memunculkan pertanyaan tentang meritokrasi dan konflik kepentingan, masyarakat tidak boleh kehilangan keberanian untuk bersuara (baca: berisik). Sebab, demokrasi bukan ruang untuk memelihara kesunyian, melainkan ruang untuk menguji kekuasaan melalui kritik, argumentasi, dan pengawasan publik.

Kritik publik adalah vitamin yang akan menyehatkan demokrasi. Masyarakat harus berisik ketika praktik kekuasaan dijalankan secara sewenang-wenang apalagi dibungkus dengan dan atas nama hukum, atau sering disebut sebagai legalized tyranny, authoritarian constitutionalism. Penyalahgunaan hukum yang merujuk pada situasi di mana tindakan penguasa atau kelompok tertentu yang melanggar prinsip keadilan dan hak asasi manusia tetap dianggap sah/legal karena memiliki dasar hukum resmi.

Berita Terkait :  Unesa-Undip Perkuat Pencegahan Kekerasan di Kampus Era Digital

Dalam demokrasi, keberanian menyampaikan sesuatu yang tidak ingin didengar penguasa justru merupakan ujian kebebasan yang sesungguhnya. Ketika pengangkatan anggota keluarga pejabat ke dalam jabatan publik memunculkan pertanyaan tentang meritokrasi dan konflik kepentingan, masyarakat tidak boleh kehilangan keberanian untuk bersuara. Sebab, demokrasi bukan ruang untuk memelihara kesunyian, melainkan ruang untuk menguji kekuasaan melalui kritik, argumentasi, dan pengawasan publik, termasuk media masa.

Publik Berisik
Setelah mendapat kritik tajam dari publik, akhirnya dua anak menteri Haji dan Umroh, yakni Barbarosa Muhammad Faros (atau Farros) dan Gibran Muhammad Fawas (atau Fawwaz) mengundurkan diri sebagai tenaga ahli di lingkungan Kemenhaj.Sebelumnya, kedua anak Menhaj tersebut diangkat menjadi tenaga Ahli Kemenhaj melalui keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 mengenai pengangkatan tenaga ahli di lingkungan Kemenhaj. Apakah sudah menjadi habit kekuasaan, ketika ada kebijakan yang tidak sejalan dengan kepentimgan publik dan melawan akal sehat, harus viral dan disorot publik dulu, baru kemudian direspon dan dikoreksi? Bukankah hal semacam itu bisa dicegah sejak dini dengan menegakkan prinsip good governance dan sistem meritorkasi yang inklusif?.

Pasca menjadi sorotan publik secara luas, sang Menteri Gus Irfan merespon dengan mengatakan bahwa Pengangkatan sebagian relawan tersebut menjadi tenaga ahli didasari oleh kebutuhan organisasi dan keterbatasan jumlah pegawai di kementerian baru. Selain itu, Gus Irwan meneagskan bahwa pengangkatan penunjukan ini tidak melanggar aturan karena berada di bawah batas kuota yang diizinkan. Jika dua alasan ini yang dipake dankemudian jadi “yurisprudensi” para pejabat lain, maka para pejabat akan ramai-ramai mengangkat anak, keluarga, dan saudaranya untuk menjadi pejabat di lingkungan birokrasi pemerintah. Dan praktik KKN akan tumbuh subur dan meritokrasi akan disingkirkan.

Berita Terkait :  Babinsa Wujudkan Harapan Hidup Sehat Warga Binaan melalui Pembangunan MCK TMMD Ke-127

Persoalannya, bukan pada keputusan ini tidak ada hukum yang dilanggar, atau tidak melanggar hukum, tetapi kebijakan itu dinilai publik tidak bijak. Praktik semacam itu sangat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) dan lebih parah lagi, menimbulkan praktik koprupsi. Perlu diingat bahwa di atas hukum ada nilai etik dan morality. Kebijakan itu melanggar prinsip-prinsip good governance; praktik pemerintahan yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Tidak Belajar dari Kasus BNPB
Apa yang terjadi jika sisitem dan praktik kekuasaan dan pemerintahan tidak dilandasai dengan prinsiup-prinsip good governance dan sistem meritokrasi? Yang terjadi adalah manjamurnya praktik KKN yang akan menggerogoti sendi-sendi demokrasi. Mengapa Kemenhaj tidak belajar dari kasus korupsi yang menimpa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dikomandasni Letjen TNI Suharyanto. Pada 13-14 Oktober 2026 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangan Tangan (OTT) dan mengamankan 14 orang di lingkungan BNPB. Setelah dilakukan pemeriksanaan, KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) BNPB tahun 2024-2026 senilai Rp148 miliar. Satu di antara lima tersangka adalah adik kandung kepala BNPB, Bima Setyawan.

Dalam release KPK, Bima diduga melakukan manipulasi pengadaan barang dan jasa serta memiliki konflik kepentingan karena vendor penyedia proyek senilai Rp148 miliar (untuk penanganan karhutla, gempa NTT, dan banjir Sumatra) berafiliasi dengannya. Dana tersebut mengalir ke perusahaan afiliasi dan sebagian dimanfaatkan untuk pembelian saham PT MDLA senilai Rp30,98 miliar melalui PT AVE. Inilah wujud dari praktik kekuasaan yang dijalankan secara diam-diam alias tertutup, diam-diam mengangkat adik kandungnya sendiri menjadi pejabat dan akhirnya menghasilkan praktik moral hazardyang sistemik.

Berita Terkait :  11 Siswa SMK Negeri 1 Bojonegoro Lolos Seleksi PTN

Akhirnya, demokrasi tidak hanya terancam ketika rakyat kehilangan hak memilih, tetapi juga ketika kehilangan keberanian untuk bersuara. Pengunduran diri dua anak Menteri Haji dan Umrah setelah mendapat kritik publik membuktikan bahwa suara masyarakat memiliki daya koreksi yang cukup efektif terhadap kekuasaan. Namun, demokrasi yang sehat tidak boleh bergantung pada kegaduhan dan viralitas semata. Ia membutuhkan pejabat berintegritas, pemerintahan yang menjunjung meritokrasi, serta warga negara yang berani mengawasi kekuasaan. Ketika kekuasaan terlalu asyik dengan dirinya sendiri, rakyat harus tetap berisik untuk mengingatkan. Sebab, suara kritis bukanlah gangguan bagi kekuasaan, melainkan penjaga demokrasi agar tetap berada di jalur keadilan. Yang paling berbahaya bagi demokrasi bukanlah rakyat yang berisik, melainkan kekuasaan yang merasa selalu benar karena tak ada lagi yang berani bersuara.

————— *** ——————

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!