Gresik, Bhirawa — Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) maupun tanah milik warga yang digunakan untuk fasilitas pemerintah daerah namun belum diselesaikan secara administrasi maupun ganti rugi, menjadi sorotan utama. DPRD Gresik mendorong Pemerintah Kabupaten segera melakukan inventarisasi sekaligus menuntaskan hak-hak desa dan masyarakat atas tanah yang dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Persoalan tersebut mengemuka dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pembinaan Pengelolaan Aset Desa Menuju Tata Kelola Desa yang Akuntabel dan Berdaya Guna”, yang digelar di Kantor Kecamatan Wringinanom pada Selasa (3/11/2026).
Kegiatan yang diinisiasi Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Ridwan, S.H., ini dihadiri oleh para kepala desa se-Kecamatan Wringinanom, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pengurus asosiasi BPD tingkat Kabupaten Gresik.
Mujid Ridwan menegaskan, masih ditemukan sejumlah aset berupa Tanah Kas Desa maupun tanah milik warga yang telah digunakan untuk fasilitas pemerintah daerah, namun status kepemilikan, administrasi, hingga penyelesaian ganti ruginya belum jelas.
“Kami berharap seluruh aset desa maupun aset perorangan warga yang digunakan untuk fasilitas pemerintah daerah segera diinventarisasi. Selanjutnya, persoalan ini perlu ditindaklanjuti pemerintah daerah, terutama terkait penyelesaian ganti rugi atau hak masyarakat,” tegas Mujid.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi aset, melainkan menyangkut kepastian hukum dan pemenuhan hak desa maupun warga. Sejumlah fasilitas publik seperti Puskesmas Pembantu, bangunan pelayanan kesehatan, hingga gedung SD, disebut berdiri di atas tanah yang status kepemilikannya belum terselesaikan.
Dalam diskusi, para kepala desa dan ketua BPD — termasuk dari Desa Lebaniwaras, Sembung, dan Suko — menyampaikan harapan agar pemerintah daerah segera memberikan kepastian penyelesaian terhadap aset yang telah digunakan untuk fasilitas publik.
Mujid menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Apalagi jika tanah warga digunakan untuk kepentingan pemerintah, hak pemilik maupun ahli waris harus mendapatkan kejelasan.
“Harapan kami, pemerintah daerah secepatnya menyelesaikan persoalan ganti rugi kepada masyarakat, termasuk penyelesaian dengan para ahli waris. Jangan sampai persoalan ini terus menggantung tanpa kepastian,” ujarnya.
Selain menyoroti ganti rugi, FGD ini juga menekankan pentingnya tata kelola aset desa yang tertib, transparan, dan akuntabel. Aset desa — mulai dari Tanah Kas Desa, bangunan, infrastruktur, kendaraan, peralatan kantor, hingga investasi desa dan aset BUMDes — adalah kekayaan yang harus dijaga dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, inventarisasi dan pencatatan aset harus dilakukan menyeluruh melalui Buku Inventaris Aset Desa. Pemerintah desa juga perlu memperkuat regulasi melalui Peraturan Desa, melakukan penilaian aset secara berkala, serta memanfaatkan sistem digital agar data aset tercatat dengan baik.
Mujid menambahkan, DPRD berperan mendorong kebijakan, penganggaran, dan pengawasan agar pengelolaan aset desa berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Melalui pembinaan dan evaluasi ini, diharapkan muncul langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan aset yang belum tuntas sekaligus memperkuat kapasitas pemerintah desa dalam mengelola kekayaan desa.
“Aset desa adalah modal masa depan, harus dikelola dengan tertib, dimanfaatkan secara bijak, dan dijaga untuk generasi berikutnya,” pungkasnya. [kim.kt]


