27.9 C
Sidoarjo
Monday, November 2, 2026
spot_img

Pemkot Surabaya Larang Pungutan Perpisahan Siswa SD-SMP Negeri

Pemkot Surabaya, Bhirawa. – Pemerintah Kota Surabaya secara tegas melarang seluruh sekolah negeri menggelar kegiatan perpisahan siswa yang disertai pungutan membebani orang tua murid. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan dari wali murid SDN Manukan Wetan IV yang diminta membayar iuran sebesar Rp300 ribu untuk kegiatan tasyakuran perpisahan sekaligus pembelian seragam batik bagi guru, pada Senin (2/11/2026).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, segera menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, untuk menindaklanjuti laporan tersebut. “Saya telah memerintahkan Dispendik mendatangi SDN Manukan Wetan IV untuk mengklarifikasi dugaan pungutan iuran pembelian batik guru saat acara perpisahan,” tegasnya.

Eri meminta seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri di Surabaya agar tidak menyelenggarakan perpisahan secara berlebihan, apalagi jika membebani wali murid. Acara perpisahan cukup dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah, misalnya melalui tasyakuran bersama tanpa pungutan.

“Keberhasilan pendidikan tidak diukur dari kemeriahan acara kelulusan, melainkan dari ilmu dan manfaat yang diperoleh siswa selama menempuh pendidikan,” ujarnya. Ia juga mengingatkan agar perbedaan pandangan antarwarga sekolah tidak berkembang menjadi perundungan maupun intimidasi, termasuk di grup komunikasi orang tua murid.

Sementara itu, Febrina Kusumawati menyampaikan telah menegur Kepala SDN Manukan Wetan IV dan meluruskan persoalan tersebut. “Sekolah harus mengutamakan pelayanan kepada peserta didik, tidak membebani orang tua dengan pungutan yang tidak jelas. Sudah kita luruskan, tidak boleh ada lagi seperti itu,” ungkapnya.

Berita Terkait :  16,89 Juta Petani Gurem, Komisi IV DPR RI Dorong Reforma Agraria pada Akses Lahan dan Produksi

Febrina menegaskan setiap laporan, saran, maupun kritik dari masyarakat harus diterima dan ditindaklanjuti, bukan ditolak. Penolakan terhadap masukan dinilai memicu wali murid melapor ke jalur yang lebih tinggi.

Ia memastikan tidak ada pungutan yang tidak transparan, termasuk urunan kegiatan maupun pembelian perlengkapan guru. Seluruh kebutuhan sekolah harus disampaikan secara terbuka dan tidak membebani wali murid.

Pihaknya juga mengimbau sekolah untuk memanfaatkan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) guna pemeliharaan fasilitas. Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh satuan pendidikan di Surabaya untuk meningkatkan keterbukaan, komunikasi, dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. [ren.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!