27.9 C
Sidoarjo
Monday, November 2, 2026
spot_img

Ijazah Gibran “Riskan”

MA (Mahkamah Agung) menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka, “tidak sah.” Akan berbuntut politis sangat panjang dan riskan. Karena “Suket” digunakan sebagai pengganti ijazah untuk mendaftar sebagai calon Wakil Presiden. Lolos mengikuti proses Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024, (dan menang pula). Sehingga dua lembaga peradilan tertinggi, MK (Mahkamah Kontitusi, dan MA, telah me-nafi-kan persyaratan sebagai Calon Wapres.

Keputusan MK, dan MA, menjadikan desakan pe-makzul-an Wakil Presiden makin kuat pada kalangan partai politik (parpol) di parlemen. Bahkan parpol pendukung pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres menjadi ujung tombak yang mempermasalahkan proses penyusunan Peraturan KPU. Yakni PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Menurut Ketua Komisi II DPR-RI (Ahmad doli Kurnia) menyatakan pasal 18 ayat (3) tidak pernah dibahas.

Sudah ditelusuri ulang ke Sekretariat Komisi II DPR-RI, termasuk rekaman persidangan, tidak pernah terdapat pembahasan pasal 18 ayat (3). Sehingga dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, juga dinyatakan pasal 18 ayat (3) tidak pernah dibahas dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP). Serta tidak pernah dibahas pada forum lain, misalnya rapat konsultasi, dan uji publik. Sehingga disebut “pasal penyelundupan” dalam fakta persidangan MK. Walau keterangan Ketua Komisi II DPR-RI, dibantah Komisioner Idham Holik.

PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, mengatur persyaratan calon Wakil Presiden. Tercantum dalam pasal 18. Secara khusus terdapat pasal 18 ayat (3) yang disebut sebagai “selundupan.” Yakni tertulis, “Pasal 18 ayat (3) bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.”

Berita Terkait :  DPRD Kota Madiun 2 Tahun Masa Kerja, Adakan Sepeda Sehat Bersama

Yang terasa janggal adalah, frasa kata “tidak memiliki bukti kelulusan menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.”Artinya, tidak lulus SMA tetapi memiliki ijazah perguruan tinggi. Niscaya mustahil. Maka segenap komisioner KPU bisa di-pidana, manakala terbukti “menyelundupkan” aturan. Saat ini kasusnya sedang berjalan pada ranah DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

Ironisnya, segenap (7 orang) komisioner KPU telah pernah memperoleh sanksi “peringatan keras” terhadap 6 komisioner KPU. Serta sanksi “peringatan keras terakhir.”Sanksi berat dijatuhkan (5 Pebruari 2024) DKPP berkait kasus meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wapres. Tetapi tidak mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Khususnya berkait usia minimum Capres-Cawapres, setelah putusan MK Nomor 90 tahun 2023.

Realitanya, penetapan Gibran sebagai calon Wapres, sejak awal (menjerumuskan) KPU. Bagai drama berjilid-jilid, pencalonan Wapres Gibran, di-dahului perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Secara khusus MK mengubah pasal 169 huruf q. Persyaratan usia, semula dinyatakan, “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.” Tetapi diubah MK menjadi, “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahunatau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

Gibran lolos sebagai calon Wapres. Namun karena Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, segenap (9) Hakim Konstitusi dijatuhi sanksi oleh Majelis Kehormatan MK. Saat ini seluruh di DPR-RI sedang meng-komunikasi-kan penggunaan Pansus hak Angket. Bisa berujung pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI, sesuai amanat UUD pasal 7A dan 7B. Terasamakin mudah.

Berita Terkait :  Tari Api Kayangan Bikin Pembukaan TMMD Ke-129 Bojonegoro Spektakuler

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!