Bhirawa Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pembangunan perumahan. Melalui Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi tentang Penerbitan Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan di Kantor Bakorwil III Malang, Rabu 28 Oktober kemarin, perangkat daerah dari 38 kabupaten/kota serta 11 asosiasi pengembang menyepakati pentingnya penyamaan pemahaman atas mekanisme, persyaratan, dan prosedur sertifikasi.
Rapat tersebut mempertemukan dinas yang membidangi urusan perumahan dan kawasan permukiman dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur dengan perwakilan asosiasi pengembang. Fokus utamanya adalah memastikan proses penerbitan sertifikasi dan registrasi pengembang perumahan berjalan konsisten, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Firta Riyanti Dewi, yang mewakili Kepala Dinas Arif Endro Utomo, menegaskan bahwa sertifikasi dan registrasi pengembang bukan sekadar formalitas administratif.
“Sertifikasi dan registrasi pengembang perumahan merupakan bagian penting dalam mendukung tertib administrasi, meningkatkan profesionalisme, serta memperkuat tata kelola penyelenggaraan pembangunan perumahan. Karena itu, kita perlu memastikan seluruh kabupaten/kota dan asosiasi pengembang memiliki pemahaman yang sama,” ujar Firta, Kamis (29/10/2026) pagi.
Ia menjelaskan bahwa perbedaan pemahaman mengenai persyaratan, kelengkapan dokumen, tahapan pengajuan, hingga mekanisme verifikasi berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pengembang. Oleh sebab itu, rapat ini dirancang sebagai ruang untuk menyamakan persepsi dan menyusun acuan bersama.
“Kami ingin proses ini berjalan jelas sejak awal. Pengembang perlu tahu dokumen apa yang harus disiapkan, tahapan apa yang harus dilalui, dan siapa pihak yang berwenang melakukan verifikasi. Dengan demikian, tidak ada ruang tafsir yang berbeda-beda di tingkat daerah,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, 11 asosiasi pengembang perumahan di Jawa Timur diminta berperan lebih aktif. Mereka diharapkan menjadi jembatan informasi antara pemerintah daerah dan anggotanya, khususnya dalam sosialisasi persyaratan administrasi dan prosedur sertifikasi.
“Kami berharap asosiasi tidak hanya menjadi wadah pengembang, tetapi juga mitra pemerintah dalam mendorong kepatuhan anggotanya. Asosiasi dapat membantu menyosialisasikan ketentuan, mendampingi anggota dalam memenuhi persyaratan, serta menyampaikan kendala yang dihadapi di lapangan,” kata Firta.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan asosiasi penting agar proses sertifikasi tidak terasa sebagai beban administratif semata, melainkan sebagai upaya bersama meningkatkan kredibilitas pengembang dan perlindungan bagi masyarakat.
Pembahasan rapat juga menyentuh sejumlah kendala yang kerap muncul dalam pelaksanaan sertifikasi dan registrasi, mulai dari kelengkapan dokumen, mekanisme pengajuan, proses verifikasi, kepastian prosedur, hingga koordinasi antarinstansi.
Firta menyatakan pemerintah provinsi akan mendorong dokumentasi dan pemetaan kendala tersebut agar dapat ditindaklanjuti bersama pihak berwenang.
“Setiap kendala yang muncul di daerah perlu dicatat dan didokumentasikan. Dengan data yang jelas, kita dapat mengetahui apakah persoalannya berada pada pemahaman prosedur, kelengkapan dokumen, atau koordinasi antarinstansi. Baru setelah itu kita bisa merumuskan solusi yang tepat,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah tidak ingin proses administrasi menjadi hambatan bagi pengembang yang patuh, tetapi juga memastikan tidak ada celah bagi pelaku yang mengabaikan ketentuan.
Sebagai hasil rapat, para peserta merumuskan sejumlah tindak lanjut. Pemerintah daerah kabupaten/kota akan melakukan inventarisasi ketentuan, persyaratan, dan prosedur penerbitan sertifikasi serta registrasi pengembang sebagai acuan bersama.
Selain itu, dinas terkait didorong memperkuat koordinasi internal dan eksternal, sementara asosiasi pengembang akan menyosialisasikan persyaratan kepada anggotanya. Pemerintah provinsi juga akan memfasilitasi mekanisme komunikasi lanjutan serta memantau pelaksanaan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing pihak.
“Tindak lanjut ini harus berjalan berkelanjutan. Rapat hari ini adalah titik awal penyamaan arah. Yang terpenting adalah bagaimana kesepakatan tersebut diterjemahkan menjadi praktik yang konsisten di setiap kabupaten dan kota,” tutup Firta.
Rapat ini diharapkan menjadi fondasi bagi penyelenggaraan pembangunan perumahan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel di Jawa Timur, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, asosiasi pengembang, dan instansi terkait. [aya.kt]




