27.2 C
Sidoarjo
Monday, October 26, 2026
spot_img

Tingkatkan Transparansi Menuju Kabupaten Informatif, Pemkab Madiun Gelar Pembinaan PPID

Pemkab Madiun, Bhirawa. – Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyelenggarakan Pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di ruang rapat IT Pemkab Madiun, Senin (26/10/2026).

Langkah strategis ini diambil guna mempercepat aktivasi layanan informasi sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Madiun, Suntoko, melaporkan kegiatan ini diikuti 43 ketua PPID Pelaksana dan 2 perwakilan ketua PPID Desa secara luring, serta 204 ketua PPID Desa/Kelurahan secara daring.

Ia menyoroti hasil evaluasi keaktifan portal resmi instansi yang menunjukkan 10 instansi berpredikat aktif, 11 cukup aktif, dan 24 instansi masih tidak aktif karena belum memperbarui data sejak 2024 atau 2025.

“Website tidak boleh lagi dipandang sebagai formalitas administratif semata, melainkan harus dirawat sebagai etalase utama transparansi dan pintu pelayanan publik,” tegas Suntoko.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Desa Sumberejo, Desa Luworo, dan Desa Bener yang berhasil mewakili Kabupaten Madiun dalam evaluasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur berkat konsistensi tata kelola informasi.

Sejalan dengan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, Sigit Budiarto, menuntut adanya perubahan paradigma aparatur dari “menyembunyikan data” menjadi “menjaga kepercayaan”.

Menurutnya, keterbukaan informasi adalah kewajiban dan cerminan kualitas manajemen birokrasi, sedangkan kerahasiaan adalah pengecualian.

Sebagai tindak lanjut konkret, Sekda menetapkan target tiga bulan pasca-pembinaan: bulan pertama untuk peninjauan SK PPID dan Daftar Informasi Publik (DIP), bulan kedua untuk pemutakhiran DIP di website, dan bulan ketiga untuk evaluasi menyeluruh oleh PPID Utama.

Berita Terkait :  Ancaman PHK Ribuan Buruh Legislatif Minta Pemprov Segera Lakukan Mitigasi, BPJS Ketenagakerjaan Siap Optimalkan Layanan

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Achmad Nur Aminuddin, yang hadir sebagai narasumber utama menekankan bahwa transparansi mendorong pengawasan dari masyarakat dan terciptanya check and balance.

Ia mengingatkan badan publik wajib mengelola empat klasifikasi informasi: Berkala, Serta-Merta, Setiap Saat, dan Dikecualikan. Selain itu, badan publik wajib merespons permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja, dengan opsi perpanjangan maksimal 7 hari kerja.

Menyadari masih adanya tantangan seperti resistensi birokrasi yang belum terbiasa terbuka dan keterbatasan infrastruktur digital, Pemkab Madiun menyiapkan sejumlah langkah strategis.

Ke depan, penguatan peran PPID hingga tingkat desa, penyusunan DIP yang mutakhir, digitalisasi layanan yang terintegrasi, serta kolaborasi dengan masyarakat dan media akan terus dipacu demi mewujudkan Kabupaten Madiun yang cerdas, modern, dan inklusif. [dar.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!