27.2 C
Sidoarjo
Monday, October 26, 2026
spot_img

Enam Fraksi DPRD Kota Pasuruan Sepakati Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

DPRD Kota Pasuruan, Bhirawa. – Langkah penataan dan penyesuaian regulasi pendapatan daerah di Kota Pasuruan memasuki babak baru.

Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan secara resmi menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Kesepakatan politik dan regulasi tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna IV yang digelar di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Senin (26/10).

Pernyataan persetujuan disampaikan secara terbuka oleh seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Pasuruan, meliputi Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Amanat Perubahan Indonesia Raya serta Fraksi Persatuan Hati Nurani.

Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Pasuruan, H Adi Wibowo.yang akrab disapa Mas Adi bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD, para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Persetujuan bulat dari keenam fraksi itu menjadi tonggak penting dalam proses panjang perumusan ulang kerangka pajak dan retribusi daerah di Kota Pasuruan.

Selanjutnya, Raperda ini akan melalui tahapan evaluasi administratif serta fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum secara resmi diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Wali Kota Pasuruan, H Adi Wibowo menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh jajaran legislatif serta jajaran pemangku kepentingan yang terlibat aktif selama dinamika pembahasan Raperda berlangsung.

Berita Terkait :  KAI Daop 7 Madiun: Bakar Jerami Dekat Jalur KA, Picu Kebakaran dan Menjalar ke Jalur KA

Mas Adi sapaan akrabnya menekankan bahwa perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 ini tidak dirancang dengan wawasan sempit yang hanya berorientasi pada penggenjotan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lebih dari itu, formulasi tarif dan objek pajak serta retribusi daerah disusun dengan memperhitungkan realitas sosio-ekonomi masyarakat Kota Pasuruan saat ini.

“Proses ini tidak semata-mata hanya mengejar aspek pendapatan. Kalau kita cermati secara utuh, banyak poin yang disesuaikan dengan konteks dan kondisi masyarakat. Ada yang tidak dinaikkan, tetap, bahkan ada yang diturunkan,” ujar Mas Adi.

Ia menjelaskan, penyesuaian regulasi PDRD dilakukan melalui tahapan yang sistematis dan terukur.

Penyusunannya berawal dari kajian teknokratis, berlanjut ke uji publik yang melibatkan elemen masyarakat dan pelaku usaha, hingga bermuara pada penyampaian pandangan serta pendapat akhir dari fraksi-fraksi di DPRD.

Menurut Mas Adi, ruang dialog yang terbuka selama pembahasan memungkinkan masukan kritis dari berbagai pihak terserap secara optimal.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya memiliki kepastian hukum dan responsif, tetapi juga menjamin keadilan fiskal bagi warga.

Selain menekankan substansi keadilan ekonomi, Mas Adi juga menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap asas dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan publik yang baik, menurutnya, harus lahir dari niat yang baik sekaligus mekanisme hukum yang sah dan benar.

“Tujuan dan niatnya harus baik, tetapi prosesnya juga harus dilakukan secara benar. Saya yakin dinamika dalam rapat paripurna, mulai dari Paripurna I hingga Paripurna IV, menunjukkan ikhtiar kita agar tujuan, niat, dan cara yang ditempuh berjalan dengan baik dan benar,” urai Mas Adi.

Berita Terkait :  Pemkab Probolinggo Teken Kerja Sama Pelindungan Pekerja Migran dengan KP2MI

Pemerintah Kota Pasuruan meyakini, melalui kesepakatan Raperda Perubahan PDRD itu, tata kelola fiskal daerah akan memiliki landasan hukum yang lebih solid.

Di satu sisi, regulasi tersebut memberi ruang bagi optimalisasi pendapatan daerah guna membiayai pembangunan kota. Di sisi lain, iklim usaha dan beban hidup masyarakat tetap terjaga secara proporsional.

Usai Rapat Paripurna IV ini, berkas Raperda akan segera dikirimkan ke Pemprov Jawa Timur untuk menjalani proses fasilitasi dan harmonisasi akhir sesuai amanat perundang-undangan.

Pemkot dan DPRD Kota Pasuruan berharap regulasi baru ini nantinya dapat memberikan kepastian hukum serta kemanfaatan yang berkelanjutan bagi seluruh warga Kota Pasuruan. [hil.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!