27.2 C
Sidoarjo
Tuesday, October 27, 2026
spot_img

Ketika Api Menguji Wibawa Hukum

Oleh:
Jenia Ghaziah
adalah mahasiswa Prodi PGSD 2024 FIP Universitas Negeri Padang (UNP) Sumbar.

Ada saat ketika wibawa negara tidak diuji di ruang sidang atau podium kenegaraan, melainkan di tengah hutan yang terbakar. Di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kekecewaan Wakil Bupati Irawati setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni batal meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuka persoalan yang lebih luas daripada perubahan jadwal kunjungan. Peristiwa ini menyentuh pertanyaan mendasar: sejauh mana kekuasaan menjalankan kewajiban hukumnya ketika keselamatan masyarakat berada dalam ancaman?

Menurut data BPBD Kotim yang dikutip ANTARA, sepanjang Januari hingga 11 Oktober 2026 tercatat 1.400 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar lebih dari 2.137 hektare. Akumulasi titik panas mencapai 44.251, dengan Kecamatan Seranau mencatat luas kebakaran lebih dari 884 hektare. Sementara itu, data SiPongi Kementerian Kehutanan mencatat luas karhutla nasional pada Januari-Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare, meningkat 69% dibandingkan periode yang sama pada 2025. Angka tersebut menegaskan bahwa karhutla bukan perkara pinggiran yang dapat diselesaikan dengan imbauan musiman.

Pembatalan kunjungan menteri tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran hukum ataupun pengabaian seluruh tanggung jawab pemerintah pusat. Perubahan agenda dapat terjadi karena berbagai pertimbangan kedinasan. Namun, ketika pemerintah daerah telah menyiapkan peninjauan untuk menyampaikan kebutuhan peralatan, perlindungan relawan, dan dukungan anggaran, pembatalan itu menimbulkan pertanyaan mengenai mutu koordinasi pemerintahan. Apalagi, menurut pemberitaan mengenai peristiwa tersebut, tiga relawan dilaporkan meninggal saat menjalankan tugas penanganan kebakaran. Duka semacam ini menuntut lebih dari sekadar pernyataan belasungkawa; ia membutuhkan tindakan yang dapat diperiksa hasilnya.

Berita Terkait :  Doakan Lima Wartawan & Tiga Kru Ekspedisi Anak Krakatau, 30 Jurnalis Mojokerto Berharap Kabar Baik

Dalam perspektif politik hukum, hukum tidak boleh berhenti sebagai kumpulan peraturan yang rapi di atas kertas. Mahfud MD (1998), melalui kajiannya tentang politik hukum di Indonesia, menunjukkan eratnya hubungan antara konfigurasi kekuasaan dan arah pembentukan serta pelaksanaan hukum. Gagasan ini relevan untuk mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan lingkungan tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan regulasi, tetapi juga oleh kemauan politik untuk menjalankannya secara konsisten. Ketika kebijakan pengendalian karhutla telah diumumkan, ukuran kesungguhannya terletak pada kemampuan mengubah komitmen menjadi perlindungan nyata bagi masyarakat.

Landasan konstitusionalnya jelas. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 33 ayat (4) juga menegaskan prinsip penyelenggaraan perekonomian yang berwawasan lingkungan. Jaminan tersebut bukan hiasan konstitusi yang hanya dibacakan pada peringatan kenegaraan. Ia mengandung arah bagi pemerintah untuk membangun kebijakan pencegahan, penanganan, dan pemulihan lingkungan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketika asap mengganggu kesehatan, kegiatan ekonomi, dan pendidikan, negara harus memastikan bahwa hak warga tidak dikalahkan oleh lemahnya koordinasi antarlembaga.

Philippe Nonet dan Philip Selznick (1978), melalui konsep responsive law, menekankan pentingnya hukum yang tanggap terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Hukum yang responsif tidak sekadar memerintah dari atas, melainkan membuka ruang bagi pengalaman warga untuk memengaruhi kebijakan. Dalam kasus Kotim, keluhan pemerintah daerah semestinya diperlakukan sebagai masukan substantif tentang hambatan geografis, keterbatasan sarana, dan kebutuhan pemadaman. Wilayah bergambut dengan akses yang sulit membutuhkan pendekatan yang sesuai kondisi lapangan, bukan resep seragam yang terlihat baik dalam dokumen perencanaan.

Berita Terkait :  ITS Komitmen Tembus Top 300 Dunia, Fokus Riset, Inovasi dan SDM Unggul

Karena itu, pemerintah pusat dan daerah perlu bergerak melampaui polemik mengenai siapa yang hadir dan siapa yang absen. Prioritasnya ialah membuka data karhutla secara berkala, memperjelas pembagian kewenangan, memastikan ketersediaan alat pelindung diri, serta menyediakan dukungan operasional bagi petugas dan relawan. Jika terdapat dugaan pelanggaran lingkungan, penyelidikan harus dilakukan secara profesional berdasarkan bukti. Pencegahan pembakaran, pengawasan kawasan rawan, penindakan terhadap pelaku yang terbukti bersalah, dan pemulihan lahan harus berjalan sebagai satu rangkaian kebijakan.

Di sinilah hukum diuji sebagai instrumen keadilan, bukan sekadar instrumen kekuasaan. Warga tidak semestinya harus menunggu sebuah rekaman percakapan menjadi perhatian publik agar keluhannya didengar. Pemerintah daerah pun tidak boleh menjadikan perbedaan politik atau birokrasi sebagai alasan untuk menunda kerja bersama. Akuntabilitas berarti menjelaskan keputusan, mengakui kekurangan, memperbaiki koordinasi, dan menunjukkan hasil yang dapat diukur.

Hutan yang terbakar akhirnya mengajukan pertanyaan sederhana kepada negara: apakah hukum cukup hadir sebagai larangan, atau juga bekerja sebagai perlindungan? Jawabannya tidak ditemukan dalam panjangnya pidato dan banyaknya agenda kunjungan, tetapi dalam keselamatan manusia, kepastian penegakan hukum, serta kemampuan mencegah api berulang. Sebab, ketika hutan kehilangan hijau dan warga kehilangan rasa aman, yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan, melainkan juga kepercayaan terhadap negara hukum.

————– *** ——————

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!