27.2 C
Sidoarjo
Monday, October 26, 2026
spot_img

(Fatwa) Amnesti Ulama

Ulama sepuh seantero Jawa berkumpul di pesantren Lirboyo, Kediri. Meminta Presiden Prabowo Subianto menerbitlkan amnesti (dan abolisi) kepada Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama) yang terjerat kasus sangka-an Tipikor. Sebanyak 9 saksi mencabut keterangan dalam BAP, karena tidak sesuai dengan pemeriksaan saat sidang. Saksi membantah memberi uang kepada Menag (saat itu gus Yaqut) sebesar US$ 271.500. Berbagai kesaksian dicabut, sehingga sebanyak ulama sepuh yakin, gus Yaqut tidak melakukan Tipikor.

Beberapa saksi menyatakan, menyatakan kesaksian dalam BAP atas arahan penyidik, dan asumsi pribadi. Pencabutan BAP dinyatakan oleh pegawai Kemenag status honorer sampai Kepala Biro.Begitu pula kesaksian oleh travel penyelenggara haji khusus, juga dicabut. Bahkan kerugian negara yang dihitung BPK, merupakan “urusan” yang dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Yakni, selisih antara penerimaan dan pengeluaran PIHK. Feepercepatan pengisian kuota haji khusus (sebesar Rp 143,92) tidak diberikan kepada Menteri.

Berdasar BAP, maka KPK menyatakan dakwa-an telah terjadi tindak pidana korupsi (Tipikor). Di-dakwa-kan kepada empat orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.Yakni, melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan juga selaras dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 Tetang KUHP, khususnya pasal 20 huruf c.

Tetapi kalangan ulama miris. Karena terdapat pejabat Kemenang (saat itu), dan beberapa orang, nyata-nyata mengembalikan uag kepada KPK. Menunjukkan adanya suap (Tipikor). Namun tidak ditahan. Serta beberapa “rekor buruk” penegakan hukum tipikor, termasuk KPK. Tidak kurang dari 15 pegawai KPK telah dipidana. Di dalamnya termasuk seorang penyidik berpangkat Ajun Komisaris Polisi. Bahkan terdapat Ketua KPK yang menjadi tersangka Tipikor, kasusnya sedang berjalan.

Berita Terkait :  Bupati Madiun Lantik 173 Pejabat, Rotasi Besar-Besaran Admnistrator dan Pengawas

Pada kalangan ulama, terdapat cerita “kualat”Ketua KPK yang divonis pidana sangat berat. Dengan kasus yang sangat nista. Beberapa kalangan yakin, telah terjadi kriminalisasi terhadap Pimpinan KPK yang lain.Tetapi kalangan ulama khawatir KPK juga melakukan kriminalisasi. Artinya, dakwaan KPK tidak selalu benar, tidak selalu terbukti. Ironisnya, sering terjadi persepsi publik, bahwa dakwaan KPK selalu benar.

Maka keresahan ulama terhadap penegakan hukum Tipikor perlu disokong tindakan nyata. Yakni, pemberian amnesti, dan abolisi. Kedua hak merupakan kewenangan yang melekat pada Presiden (selaku pemimpin negara). Namun pelaksanaannya harus dengan persetujuan DPR. Seperti pada tahun (2025) lalu, diberikan amnesti kepada 1.116 orang. Termasuk kepada Hasto Kristiyanto (Sekjen DPP-PDIP). Juga abolisi kepada Tom Lembong.

Amnesti dan abolisi, tercantum dalam UUD pada pasal 14 ayat (2), merupakan hak Presiden.Bisa diberikan pada saat penegakan masih berjalan. Pada saat amnesti diberikan, maka seluruh proses hukum, yang berupa penuntutan harus dihentikan. Jika diberikan setelah penegakan hukum inkrach, maka seluruh vonis wajib dihapus.

Fakta persidangan yang diajukan sebagai fatwa ulama sepuh, adalah pelaksanaan kuota haji 2024, berdasar pertimbangan keselamatan jiwa jamaah haji. UU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Uemroh, mewajibkan jaminan keselamatan dan keamanan. Bahkan menjadi asas(prinsip dasar), tercantum dalam pasal 2. Lebih ditegaskan dalam pasal 41 ayat (2) huruf e.

Berita Terkait :  Babinsa Koramil 0830-10/Sukolilo Lakukan Pengawasan Pembangunan KDKMP

Pada tahun 2024 terdapat tambahan kuota sebanyak20 ribu jamaah. Pada level pelayanan, mustahil memberikan porsi 92% tambahan kuota pada haji reguler. Karena bisa berpotensi ancaman keselamatan jiwa. Maka Kementerian agama “membagi” tambahan kuota pada haji khusus (yang mahal). Namun di balik kebijakan terjadi dugaan jual-beli kuota haji khusus.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!