26.1 C
Sidoarjo
Friday, October 16, 2026
spot_img

Komisi XIII DPR Dukung Napi Pengguna Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Tak dapat Remisi Setahun

Anggota Komisi XIII DPR, Pangeran Khairul Saleh

DPR RI Jakarta. Bhirawa – Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh mendukung langkah tegas pemerintah terhadap narapidana yang terbukti menikmati fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.

Ia menilai, sanksi berupa pencabutan hak remisi selama satu tahun merupakan hal yang wajar diberikan kepada para narapidana tersebut.

“Sanksi itu menjadi bentuk ketegasan pemerintah dalam menindak pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan, khususnya terkait keberadaan fasilitas mewah yang tidak semestinya dinikmati oleh narapidana,” tegasnya dalam siaran pers, Jumat (16/10/2026).

Ia menilai, narapidana yang terbukti melanggar aturan memang patut mendapatkan konsekuensi atas perbuatannya.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa narapidana yang terbukti menggunakan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong akan dikenai sanksi tegas berupa tidak diberikannya hak remisi selama satu tahun penuh.

“Tidak diberi remisi selama satu tahun,” tutupnya. [ira.hel].

Berita Terkait :  Menunggu Titah Ketum: Respons Golkar Jatim atas Godaan ke Emil Dardak

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!