Anggota Komisi XIII DPR, Pangeran Khairul Saleh
DPR RI Jakarta. Bhirawa – Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh mendukung langkah tegas pemerintah terhadap narapidana yang terbukti menikmati fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.
Ia menilai, sanksi berupa pencabutan hak remisi selama satu tahun merupakan hal yang wajar diberikan kepada para narapidana tersebut.
“Sanksi itu menjadi bentuk ketegasan pemerintah dalam menindak pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan, khususnya terkait keberadaan fasilitas mewah yang tidak semestinya dinikmati oleh narapidana,” tegasnya dalam siaran pers, Jumat (16/10/2026).
Ia menilai, narapidana yang terbukti melanggar aturan memang patut mendapatkan konsekuensi atas perbuatannya.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa narapidana yang terbukti menggunakan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong akan dikenai sanksi tegas berupa tidak diberikannya hak remisi selama satu tahun penuh.
“Tidak diberi remisi selama satu tahun,” tutupnya. [ira.hel].



