Gresik, Bhirawa — Polsek Dukun berhasil mengamankan seorang residivis berinisial DJ (29), yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor di Desa Sawo, Kecamatan Dukun. Pelaku justru tertangkap warga saat sedang beraksi, sementara seorang rekannya yang berinisial AND berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran. Diketahui DJ baru saja menyelesaikan masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan pada Mei 2026 lalu.
Kejadian berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah ruko pangkas rambut milik Nungki Dwi Felani. Saat itu, korban Ahmad Febrian Shobi sedang potong rambut dan sepeda motor Honda Vario 125 berwarna hitam miliknya terparkir di luar dengan kunci yang masih menancap.
Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku yang datang berboncengan bersama rekannya menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam. DJ kemudian berusaha membawa kabur sepeda motor korban, namun aksinya diketahui oleh korban. Teriakan korban pun memancing perhatian warga sekitar, sehingga DJ berhasil ditangkap di lokasi kejadian, sementara rekannya, AND, sempat melarikan diri.
Warga kemudian menyerahkan pelaku kepada petugas Polsek Dukun untuk diproses secara hukum. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2018 dengan nomor polisi W 4957 BR. Kerugian yang dialami korban akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp13 juta. DJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolsek Dukun.
“Satu orang pelaku masih dalam pengejaran,” tegas Kapolsek Dukun, AKP Suhari.
Polisi saat ini terus berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Gresik untuk menuntaskan kasus ini sekaligus mengejar AND yang masih buron. Pihak kepolisian juga mengharapkan dukungan informasi dari masyarakat guna membantu pengungkapan perkara ini secara menyeluruh.
“Jangan ragu untuk melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar,” pesan AKP Suhari. [kim.kt]






