PHK Capai 5.400 Kasus hingga 1 September 2026
Pemprov, Bhirawa – Tekanan ekonomi global, kenaikan harga bahan baku dan persaingan produk impor, terutama dari luar negeri, menjadi sejumlah faktor yang menekan industri. Pemerintah menegaskan efisiensi tenaga kerja harus menjadi opsi terakhir dan memastikan perlindungan hak pekerja sesuai undang-undang.
Data terakhir jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jawa Timur mencapai 5.400 kasus sepanjang 1 Januari hingga 1 September 2026. Jawa Timur menempati posisi ketiga dengan kasus PHK tertinggi secara nasional, setelah Jawa Barat sebanyak 10.880 kasus dan Banten 6.303 kasus.
Di Jatim, kasus terbanyak tercatat di Kabupaten Sumenep 280 kasus, Surabaya 116 kasus, Sidoarjo 105 kasus, dan Tulungagung 94 kasus.
Kadisnakertrans Jatim melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jatim, Sugeng Lestari, menjelaskan data tersebut berasal dari penerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menurutnya, industri manufaktur dan jasa cukup terdampak akibat kenaikan biaya produksi serta persaingan pasar.
“Ada kenaikan harga bahan baku dan persaingan produk China terutama. Kenaikan harga minyak menyebabkan kenaikan harga bahan baku, karet sintetis itu naik,” kata Sugeng, Rabu (7/10).
Sugeng mengakui potensi PHK yang disampaikan serikat pekerja memang ada, tetapi belum tentu sebesar yang dikhawatirkan. Perusahaan dengan ribuan pekerja bisa menghadapi tekanan ketika harga bahan baku naik dan produknya sulit bersaing dengan barang impor.
Karena itu, pemerintah mendorong kolaborasi antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah untuk mencegah PHK. Tujuannya menjaga kelangsungan usaha sekaligus mempertahankan keberlangsungan pekerjaan.
Sugeng menegaskan efisiensi tenaga kerja harus menjadi pilihan terakhir bagi perusahaan yang mengalami tekanan. Sebelum melakukan PHK, perusahaan dapat menghemat bahan baku, meningkatkan efisiensi produksi, mengurangi kerugian, serta memanfaatkan dukungan atau insentif pemerintah.
Bentuk efisiensi juga bisa dilakukan melalui pengurangan jam kerja, pengurangan shift, dan penghentian lembur. Disnakertrans Jatim turut memfasilitasi dialog dengan perusahaan terdampak untuk mencari solusi agar pekerja tidak kehilangan pekerjaan.
Jika PHK tidak dapat dihindari, pemerintah memastikan pekerja menerima hak sesuai peraturan perundang-undangan. Pekerja juga perlu memperoleh pesangon dan manfaat JKP sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara nasional, penerima manfaat JKP hingga awal September 2026 tercatat sekitar 50.000 kasus. Program ini memberikan uang tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir selama maksimal enam bulan, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Sugeng menyebut pelatihan JKP dapat membantu pekerja kembali bekerja melalui peningkatan keterampilan atau reskilling. Pelatihan juga dapat diarahkan untuk membuka usaha mandiri, seperti menjahit, pengelasan, dan otomotif.
Ia menilai sosialisasi JKP bersama BPJS cukup membantu pekerja terdampak PHK mendapatkan perlindungan. Namun, jumlah penerima JKP tidak selalu mencerminkan keseluruhan kasus PHK karena tidak semua pekerja yang kehilangan pekerjaan tercatat sebagai penerima manfaat.
Sugeng meminta perusahaan dan pekerja mengutamakan dialog sosial dalam menghadapi tekanan ekonomi global.
“Kita harus menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha, jangan sampai terjadi PHK,” pungkasnya. [rac.gat]






