28 C
Sidoarjo
Friday, September 25, 2026
spot_img

Komisi X DPR RI: Pelindungan Cagar Budaya Harus Berdampak Kesejahteraan Rakyat

Tim Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Panja (Panja) Pelindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya Komisi X DPR RI saat meninjau Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Sangiran di Kabupaten Sragen dan Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (25/9/2026).

DPR RI Jakarta, Bhirawa. — Anggota Komisi X DPR RI Juliyatmono menegaskan, pelindungan dan pemanfaatan cagar budaya tidak boleh hanya berorientasi pada kelestarian fisik situs, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Karena itu, ia mendorong agar penerapan regulasi zonasi di kawasan cagar budaya tidak membatasi ruang ekonomi warga secara berlebihan.

Hal tersebut disampaikan Juliyatmono usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) Pelindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya Komisi X DPR RI saat meninjau Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Sangiran di Kabupaten Sragen dan Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (25/9/2026).

“Perspektif perlindungan dan pemanfaatan itu harus mencakup perspektif kesejahteraan. Kehadiran cagar budaya dan museum ini sungguh edukasi yang sangat positif bagi masyarakat luas, tapi masyarakat di sekelilingnya pun harus merasakan manfaat nyata berupa kesejahteraan,” ujar Juliyatmono kepada Parlementaria.

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah IV tersebut menyoroti keterbatasan pemanfaatan lahan dan kawasan permukiman warga sebagai dampak penerapan aturan konservasi di sekitar KCBN Sangiran. Menurutnya, pemerintah perlu menghadirkan skema stimulan dan pemberdayaan agar masyarakat tetap dapat memperoleh nilai tambah ekonomi dari keberadaan kawasan cagar budaya.

Berita Terkait :  Roblox Banyak Ajarkan Kekerasan, Komisi I DPD RI Desak Komdigi Bersikap Tegas

“Bisa saja mendapatkan kompensasi agar tanah-tanah yang masuk kawasan cagar budaya itu bisa optimal dan mendapatkan nilai tambah. Misalnya dibantu pengembangan homestay melalui stimulan-stimulan, sehingga wisatawan tidak sekadar berkunjung cepat, tapi bisa berlama-lama menikmati peradaban ratusan ribu tahun ini,” jelasnya.

Mantan Bupati Karanganyar dua periode itu juga menekankan pentingnya memastikan masyarakat yang tinggal di sekitar situs warisan dunia tidak tertinggal secara ekonomi. Untuk itu, menurutnya, diperlukan kolaborasi lintas kementerian dalam penyediaan infrastruktur, pengembangan UMKM, serta pemberdayaan kelompok masyarakat dan kesenian lokal.

“Jangan sampai masyarakat di lingkungannya justru terkesan tidak diberikan apa-apa, makin tertinggal, atau makin ekstrem miskinnya. Ini yang tidak boleh terjadi, maka harus terus diperjuangkan. Harus ada kolaborasi lintas kementerian untuk infrastruktur, stimulan kelompok masyarakat, pemberdayaan kesenian, hingga nilai tambah UMKM di kawasan ini,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Juliyatmono menambahkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan membuka ruang bagi masyarakat untuk mengajukan pemanfaatan kawasan sesuai peruntukannya melalui konsultasi dengan Kementerian Kebudayaan. Namun, ia menilai implementasi ketentuan tersebut perlu diperkuat agar tidak menimbulkan kesan bahwa kawasan cagar budaya sepenuhnya tertutup bagi aktivitas masyarakat.

“Selama ini penerapannya terlalu kaku dan tertutup, seolah-olah situs cagar budaya itu tidak boleh disentuh untuk kepentingan apa pun. Ini yang harus kita rumuskan kembali dengan baik bersama pemerintah supaya ke depan mencerahkan semua pihak, menggairahkan ekonomi, dan membuat masyarakat senang tinggal di lingkungan museum cagar budaya,” pungkasnya. [ira.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!