31 C
Sidoarjo
Friday, September 25, 2026
spot_img

Biro Hukum Setdaprov Jatim Gelar FGD, Sinergi Pemprov–Pemkot–Kejati Jatim, Strategi Baru Hadapi Sengketa Hukum Aset Daerah

Pemprov Jatim, Bhirawa – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema Optimalisasi Peran Advokasi Hukum Pemerintahan Daerah di Ruang Rapat Binaloka Adhikara, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Jatim, Jumat (25/9/2026) siang.

Kegiatan ini menghadirkan akademisi, praktisi hukum, dan Kejaksaan Tinggi Jatim untuk merumuskan strategi menghadapi sengketa hukum yang kian kompleks dan meningkat jumlahnya.

Masrur Ali Nuri, Kepala Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Biro Hukum Setdaprov Jatim, menegaskan bahwa sengketa hukum yang dihadapi pemerintah provinsi maupun kota kini tidak lagi sederhana. “Sengketa hukum yang dihadapi Pemprov maupun Pemkot itu sehari-hari makin meningkat, kompleks,” ujarnya saat diwawancarai Bhirawa usai kegiatan FGD.

Menurut Masrur, sengketa terbagi menjadi dua kategori besar, pertama aset (barang milik daerah/BMD) dan non-aset seperti sengketa pengadaan barang dan jasa, kontrak, hingga putusan kontrak. “Rata-rata sengketa ini belum tentu menempatkan Pemprov, Pemkot menjadi pihak yang menang. Kadang kalah,” jelasnya.

Konsekuensi kekalahan, lanjutnya, bisa berujung pada hilangnya aset atau perintah membayar ganti rugi yang harus dianggarkan daerah. “Kalau kalah, suruh masukkan aset. Berarti hilang aset. Atau ada perintah untuk pembangunan ganti rugi. Kita harus menganggarkan ganti rugi,” papar Masrur.

FGD ini fokus membahas upaya hukum terhadap putusan yang menempatkan pemerintah daerah sebagai pihak kalah. Masrur menyebut ada dua jenis perlawanan: derden verzet (perlawanan oleh pihak ketiga yang bukan tergugat tetapi objek eksekusi adalah miliknya) dan upaya hukum biasa oleh pihak berperkara.

Berita Terkait :  Remisi Kemerdekaan, Harapan bagi Warga Binaan di Jawa Timur

“Kita bukan pihak diperkara, tapi karena objek yang akan dieksekusi itu objek kita, objeknya Pemprov atau Pemkot. Sehingga kita ngelawan, biar tidak bisa dieksekusi,” jelasnya.

Ia mencontohkan kasus Rusunawa Gununganyar yang berhasil diselamatkan melalui putusan peninjauan kembali (PK). “Dalam intilah diputusan PK, kita menang. Menang, sehingga tidak jadi dieksekusi,” ujarnya.

Salah satu tujuan utama FGD adalah memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi, kota, Kejaksaan Tinggi, dan BPN dalam penyelesaian aset bermasalah. Masrur menyebut banyak aset Pemprov dan Pemkot yang belum bersertifikat, dikuasai pihak ketiga, bahkan tercatat ganda antarinstansi.

“Ini bagaimana nanti diselesaikan dengan termasuk penguatan bagaimana fungsi BPN agar membantu Pemprov, Pemkot untuk melakukan sertifikasinya sendiri,” katanya.

Ia menambahkan, Kejaksaan Tinggi akan membantu penelusuran hukum agar aset bisa segera disertifikasi tanpa hambatan. Biro Hukum Setdaprov Jatim saat ini menangani sekitar 25 perkara di berbagai tingkat pengadilan, dengan target 35 perkara sesuai RPJMD Gubernur.

“Target kita kan perkara 35, sehingga 25 perkara berjalan di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, mahkamah pun sampai PK. Nah ini kan harus target di RPJMD-nya gubernur, ini harus diselesaikan, sampai putus targetnya kalau bisa menang,” tegas Masrur.

Untuk mencapai target itu, sinergi menjadi kunci. Biro Hukum menyediakan layanan pertimbangan hukum, konsultasi, koordinasi, hingga sinergi perkara antar-daerah.

 “Sinergi perkara itu gini, kadang satu perkara itu kan tergugatnya bisa gubernur, bisa bupati, nah kita akan mesinkronkan bukti-bukti, mesinergikan alat bukti, saksi, termasuk jawaban tanggapan di perkara,” jelasnya.

Berita Terkait :  Gaji Kader Golkar Siap Dipangkas Demi Negara

FGD ini menghadirkan tiga narasumber dengan perspektif berbeda, yaitu, Dr. Ghansam Anand, S.H., M.Kn. (akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga), Moch. Arifin, S.H. (praktisi hukum dari Moch. Arifin & Partners), dan Mardiyono, S.H., M.H. (Kepala Sub Bidang Penelusuran dan Perampasan Aset Kejati Jatim).

Masrur berharap kombinasi teori akademisi, pengalaman praktisi, dan pendekatan penelusuran aset dari kejaksaan dapat memberikan strategi konkret bagi Pemprov dan Pemkot. “Sehingga nanti teman-teman Pemkot, teman-teman provinsi itu mengetahui, oh ini seperti ini, strateginya seperti ini,” ujarnya.

Pengamanan Aset: Administratif, Fisik, dan Hukum

Masrur juga menjelaskan tiga lapis pengamanan aset daerah: administratif (pencatatan di sistem), fisik (penguasaan dan pemanfaatan), dan hukum (sertifikasi dan gugatan).

“Pengamanan secara administratif itu jadi, agar aset itu bisa segera tercatat. Setelah dicatat, baru nanti kita amankan secara efek fisik, bagaimana kita kuasai, kita manfaatkan, kita sewakan, kita kelola,” paparnya.

Pengamanan hukum, lanjutnya, dilakukan melalui gugatan, sertifikasi, dan koordinasi dengan BPN serta Kejati. “Dan itu pun kita juga mendorong, bukan hanya pemerintah kabupaten kota, tapi BUMD provinsi dan BUMD kabupaten juga akan menerapkan konsep strategi penyelesaian pemanfaatan aset sama seperti yang kita lakukan di provinsi lengkap kota,” pungkasnya. [aya.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!