Kota Batu, Bhirawa – DPRD Kota Batu memantapkan arah langkah dan target kinerja Legislatif melalui Rapat Paripurna Penetapan Rencana Kerja (Renja) DPRD Kota Batu Tahun 2027. Penetapan Renja ini menjadi panduan resmi pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD Kota Wisata ini
Diketahui, ada tiga fungsi utama DPRD yaitu, pembentukan Perda, penganggaran, dan pengawasan. “Fungsi ini harus berjalan optimal agar setiap program yang dijalankan benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat Kota Wisata Batu,” ujar Didik Subiyanto, Ketua DPRD Kota Batu, Senin (21/9/2026).
Ia menjelaskan ada beberapa fokus utama Renja DPRD Kota Batu di tahun 2027. Pertama adalah fokus aspiratif. Yaitu, mengawal usulan dan kebutuhan riil warga yang terserap melalui reses dan dialog konstituen.
Kedua adalah fokus tepat sasaran. Yaitu, memastikan penganggaran APBD 2027 diprioritaskan untuk sektor strategis seperti ekonomi lokal, pelayanan publik, dan pariwisata berkelanjutan.
“Dan yang ketiga adalah fokus transparan dan akuntabel. Yaitu, memperkuat fungsi pengawasan terhadap kinerja serta penggunaan anggaran oleh pemerintah daerah,” tambah Subiyanto.
Melalui penetapan ini, DPRD Kota Batu berkomitmen untuk terus hadir, bekerja secara terukur, dan mengawal pembangunan kota yang lebih maju.
Sebelumnya, ​Pemerintah Kota (Pemkot) telah menyusun Raperda Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp932,165 miliar. Wali Kota Batu, Nurochman mengatakan bahwa penyampaian Raperda Perubahan APBD 2026 merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026 yang disepakati bersama DPRD.
Namun dalam P-APBD besaran belanja justru lebih besar, yakni mencapai Rp1,058 triliun. Kekurangan atau selisih antara pendapatan dan belanja sebesar Rp126,22 miliar akan ditutupi dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) hasil audit BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Batu 2025.
Adapun untuk pendapatan daerah yang diproyeksikan mencapai Rp932,165 miliar terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp322,146 miliar, dan pendapatan transfer sebesar Rp610,019 miliar. Dengan struktur tersebut, terdapat selisih antara pendapatan dan belanja sebesar Rp126,22 miliar. Angka tersebut sama dengan nilai SiLPA hasil audit BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Batu 2025.
​
“Nilai SiLPA senilai Rp126,22 miliar dialokasikan untuk menutup defisit pada perubahan APBD 2026. Dengan demikian, struktur anggaran nantinya dapat ditetapkan dalam kondisi berimbang,” ujar Nurochman. [nas.kt]

