Tim leader PT Weecon Konsultan usai jalani cek kesehatan
Review FS Bendungan Margopatut 2024 Ditetapkan
Oleh :
Endro Budi Santoso
Wartawan Bhirawa Kabupaten Nganjuk
Kejari Nganjuk, Bhirawa. — Usai penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk Jumat (11/09/2026) dalam perkara dugaan korupsi Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 membuka persoalan baru yang jauh lebih besar dari sekadar dugaan penyimpangan anggaran.
Kini muncul pertanyaan mendasar: masihkah Review FS senilai Rp3,589 miliar itu dapat dipercaya sebagai salah satu dasar pengambilan keputusan pembangunan Bendungan Margopatut yang nilai investasinya diperkirakan mencapai Rp1,5 triliun.
Pertanyaan tersebut penting karena pekerjaan yang dibiayai APBD Perubahan 2024 itu sejak awal memang dimaksudkan untuk memperbarui dan memvalidasi studi kelayakan lama yang dibuat pada 2008.
Kejari Nganjuk menetapkan tiga tersangka. Dua di antaranya, HS dan SP, ditahan. Keduanya merupakan pimpinan perusahaan konsultan pelaksana Review dan Tim Leader FS Bendungan Semantok kemarin. Sementara PB, mantan ASN (pensiun dini) yang pernah menjabat Plt Kepala Bappeda Nganjuk pada Juni-Oktober 2024, belum ditahan karena masih menjalani observasi medis.
Penyidik menyebut dugaan penyimpangan terjadi sejak tahap penganggaran, persiapan pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan. Penyidik juga menemukan dugaan aliran uang dari pihak konsultan kepada PB.

Dokumen review FS Bendungan Margopatut
Sedikitnya 60 saksi dan dua ahli telah diperiksa. Kerugian negara sementara disebut mencapai Rp 968,775 juta. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain.
Angka-angka tersebut membawa perkara ini pada pertanyaan yang lebih substantif. Rp4 miliar adalah pagu pekerjaan. Rp3,589 miliar adalah nilai kontrak Review FS. Rp968,775 juta adalah kerugian negara yang disebut penyidik. Sedangkan Rp1,5 triliun merupakan estimasi investasi pembangunan Bendungan Margopatut.
Dengan kata lain, perkara yang bermula dari pekerjaan konsultansi senilai Rp3,589 miliar berpotensi menyentuh kualitas dasar perencanaan proyek bernilai ratusan kali lipat lebih besar.
Dalam laporan akhirnya disebutkan bahwa pekerjaan mencakup antara lain identifikasi lokasi, survei topografi, investigasi geologi dan mekanika tanah, analisis hidrologi, rencana pemanfaatan bendungan, desain awal dan RAB. Dokumen tersebut juga dimaksudkan memperbarui dan memvalidasi studi kelayakan 2008 serta menjadi dasar kajian atau perencanaan lanjutan.
Justru karena fungsi strategis itulah, status hukum pekerjaan tersebut menjadi penting. Kejari Nganjuk sendiri sebelumnya menggeledah Kantor Bappeda pada 21 Mei 2026 dan mengamankan 47 item dokumen, terdiri dari 40 dokumen dari Bidang Litbang dan tujuh dokumen dari Bidang Rendalev. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi Review FS Bendungan Margopatut.
Artinya, penyidik tidak sedang memeriksa proyek pembangunan fisik bendungan yang sudah berdiri. Yang diperiksa justru proses dan produk perencanaan yang menjadi fondasi bagi tahapan berikutnya.
Di sinilah persoalan teknis mulai menjadi penting. Studi kelayakan awal Bendungan Margopatut dibuat pada 2008. Dalam dokumen Review FS disebutkan bahwa berdasarkan pembahasan teknis pada 2020, umur studi telah lebih dari 10 tahun sehingga kondisi lapangan dimungkinkan telah berubah.

Ruang Kejaksaan Negeri Nganjuk
Review harus menyesuaikan kondisi lapangan terkini, termasuk membuka kemungkinan memperoleh lokasi bendungan baru yang lebih layak secara teknis, ekonomi, sosial dan lingkungan.
Apabila lokasi lama tetap dipilih, dokumen tersebut merekomendasikan penyelidikan geologi bawah permukaan yang lebih detail serta rencana penggalian dan perbaikan fondasi yang lebih matang.
Dengan demikian, Review FS Bendungan Margopatut 2024 seharusnya menjadi instrumen untuk menjawab satu pertanyaan pokok:
Apakah Bendungan Margopatut masih layak dan patut dibangun, di lokasi mana, dengan desain dan risiko seperti apa, serta dengan biaya berapa? Karena di era Presiden Jokowi dulu Bendungan Margopatut itu adalah proyek strategis nasional (PSN) dengan nilai Rp 1,6 Trilyun. [dro.hel].


